Sengketa Lahan di Deliserdang Berlanjut, PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

19 hours ago 3

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan di Dusun 5, Desa Karanggading, Kecamatan Labuan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/2). Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 375 terkait gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ny Yenti, seorang warga Kabupaten Langkat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang SH MH, bersama Hakim Anggota Muzakir SH MH, dan Eduart Marudut PS SH, serta Panitera Benitius Silangit SH MH, dihadiri oleh Kepala Desa Karanggading Agus Sanjaya, Sekretaris Desa Sukardi, Camat Zulfahri Harahap, tokoh masyarakat Firman, dan puluhan warga desa.

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 13.30 WIB karena pihak tergugat belum hadir. Sidang akhirnya dilanjutkan secara daring dengan pihak tergugat.

Dalam pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Hiras Sitanggang menegaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa dan kecamatan.

Ia juga menanyakan kepada kuasa penggugat dan tergugat mengenai objek yang diperkarakan. Kedua belah pihak membenarkan bahwa objek yang diperkarakan berada di lokasi sidang pemeriksaan setempat.

“Sidang akan dilanjutkan di ruang sidang dengan pemeriksaan saksi untuk pembantah mengajukan saksi,” ujar Hiras Sitanggang.

“Sidang kita tunda 4 Maret 2026, agendanya memberi kesempatan kepada pembantah untuk mengajukan saksi. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” tandasnya.

Sekretaris Desa Karanggading, Sukardi, membenarkan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Karang Gading. Ia menjelaskan bahwa selama 30 tahun bertugas sebagai sekdes, lahan tersebut masuk wilayah Desa Karanggading dan dulunya dikelola oleh masyarakat setempat.

“Secara administrasi di tahun 1996, wilayah ini saling mengakui antara masyarakat Desa Karanggading dan Desa Telagatujuh. Karena ada klaim dari kedua desa, kepala desa saat itu mengundang camat, karena penentu wilayah itu kan kecamatan. Termasuk Kabag Tapen juga pada saat itu.

Dan hasil pertemuan itu, camat menyatakan kalau ini (lahan disita) adalah Desa Karanggading,” jelas Sukardi.

Ia menambahkan bahwa camat saat itu, Bapak Yusuf Siregar, yang kemudian menjadi bupati, juga menyatakan hal yang sama.

Amran, salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk meninjau apakah objek yang telah diletakkan sita benar adanya.

“Tadi sudah jelas dijelaskan oleh kuasa tim, bahwa letak lahan yang menjadi sengketa ini berada di Desa Karanggading, Dusun 5, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dan itu juga sudah dipertanyakan kepada kepala desa, memang membenarkan bahwasanya ini terletak di Desa Karanggading,” ujarnya.

Amran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk melaksanakan sidang secara daring jika pihak tergugat tidak hadir, dan permintaan tersebut diterima oleh hakim.

Sebelumnya, Ny Yenti melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat BIMA SH & Rekan, telah mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke PN Lubukpakam terkait pelaksanaan sita eksekusi yang dinilai salah objek dan cacat hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/10/2025).

Dalam permohonannya, Pelawan menyatakan bahwa juru sita PN Lubukpakam telah melaksanakan sita eksekusi pada 3 Juni 2025 terhadap lahan seluas kurang lebih 260.000 meter persegi yang berada di Dusun V, Desa Karanggading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Padahal, menurut Pelawan, amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyebut objek perkara berada di Dusun II, Desa Telagatujuh, Kecamatan Labuhan Deli.

Sengketa lahan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat luas lahan yang dipersoalkan mencapai 26 hektare dan telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung. (tri)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|