BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara sabu 1 kilogram yang menjerat oknum polisi Erina Sitapura beserta tiga terdakwa lain kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala menunda pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean dan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026).
Kasus ini menarik perhatian publik karena selain melibatkan oknum polisi aktif yang kini sudah dipecat, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut, meski nama-nama mereka tidak masuk dalam dakwaan.
Selama proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Binjai, Erina Sitapura mengungkapkan adanya perintah dari Ipda JN, perwira unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjual sabu seberat 1 kilogram. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebut adanya keterlibatan Aipda MS dan Brigadir AH.
Brigadir AH diduga menyerahkan sabu yang dikemas dalam paper bag cokelat kepada Erina. Skema pembagian keuntungan dari transaksi Rp260 juta, menurut keterangan Erina, dibagi rata antara Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, dan kurir pembeli masing-masing Rp15 juta.
Erina juga menyatakan bahwa dirinya saat itu berada dalam tekanan karena perintah berasal dari atasan. “Saya diperintahkan oleh Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram yang diduga hasil tangkapan barang bukti,” ujarnya di persidangan.
Meski dugaan keterlibatan oknum lain muncul dalam persidangan dan BAP, JPU Paulus Meliala menegaskan bahwa pihaknya tidak memasukkan nama-nama tersebut dalam dakwaan. “Fokus kita hanya di Binjai, jadi kita tidak mau ambil pusing soal yang di Medan,” kata Paulus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menambahkan bahwa JPU cukup membuktikan kepemilikan sabu oleh terdakwa. “Tidak semua saksi atau oknum yang disebut terdakwa harus diperiksa di persidangan. Yang penting unsur pidana sudah terpenuhi,” jelasnya.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian, kini dipecat), Ngatimin (pecatan polisi), Gilang Pratama, dan Abdur Rahim, ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu dinihari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Mereka ditangkap di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim tengah bersantai menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT. Saat transaksi berlangsung, kedua wanita ini berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti bersama sabu 1 kilogram.
Sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di ruangan dekat lokasi tempat mereka berkumpul. Erina, saat itu baru enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam keterangan terdakwa, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit), dan AKP RS (Kanit) diketahui merupakan satu tim di bawah komando kepala subdirektorat Kompol DP. Dugaan perintah penjualan sabu datang dari Ipda JN, sementara Brigadir AH yang berada satu tim dengan Erina diduga mengetahui transaksi tersebut.
Paulus Meliala menambahkan, penyidik pernah mengirimkan SPDP atas nama Brigadir AH yang sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum ditangkap. “SPDP itu salah alamat, harusnya dikirim ke Kejari Medan, bukan Binjai,” jelas Paulus.
Jaksa menegaskan, persidangan hanya akan fokus pada peristiwa di Binjai dan kepemilikan sabu oleh terdakwa. Nama-nama oknum lain yang disebut terdakwa dalam BAP tidak dimasukkan ke dakwaan karena berada di wilayah hukum berbeda, yakni Medan.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain jumlah barang bukti yang besar, juga karena dugaan keterlibatan oknum polisi lain yang belum diproses hukum. (ted/ila)

21 hours ago
3

















































