Bereskan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, BPKPAD Binjai Kucurkan Rp1 Miliar

3 weeks ago 18

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai sudah menindaklanjuti temuan auditor terkait kendaraan dinas yang tunggak pajak. BPKPAD Binjai pun sudah membereskan beberapa kendaraan bermotor aset pemerintah kota yang tunggak pajak tersebut.

Kepala Bidang Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting menegaskan, pihaknya menganggarkan Rp1 miliar untuk menindaklanjuti temuan auditor terhadap kendaraan bermotor dinas yang tunggak pajak. Hal itu disampaikannya saat ditanya, apakah Pemko Binjai tidak memiliki anggaran atau kekurangan dalam menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas?

Penganggaran Rp1 miliar itu, kata Umrizal, atas perintah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Anggaran kita juga besar, bukan karena kekurangan anggaran, sedikit pun tidak ada kekurangan anggaran, dikasih Rp1 miliar,” ungkap Umrizal, Senin (10/11).

Umrizal menegaskan, pihaknya sedikit terkendala kemarin lantaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menguasai aset kendaraan bermotor belum melaporkan kepada bidang aset. Karenanya, pendataan masih terus dilakukan agar tidak ada aset kendaraan yang masih menunggak pajak di 2026 nanti.

Menurutnya, proses pembayaran pajak itu butuh waktu. Dia menambahkan, tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan bermotor itu adalah OPD terkait yang menguasainya.

“Sudah kami buat surat edaran, kami kirim ke OPD agar segera memberikan data,” bebernya.
Selain soal tunggak pajak, juga mengenai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen utuh. Hal tersebut juga menjadi temuan auditor.

“Persentasenya sudah ada 50 persen anggaran yang terserap,” ujarnya.

Kata Umrizal, pembayaran pajak terhadap kendaraan bermotor yang menunggak itu juga membantu dongkrak pendapatan asli daerah. Dia menyebut, OPD terkait yang menguasai aset itu yang membayarkan pajaknya.

“Harusnya OPD (yang bayar pajak) tapi karena sudah ada perintah TAPD, menaruh anggaran di kami, ya kami kerjain. Ini (bayar pajak kendaraan bermotor) tanggung jawab OPD, yang pakai kendaraan kan OPD, harusnya yang bayar pajak tu mereka,” ujarnya.

“Dalam Perpres diatur dalam minyak, pemeliharaan. Tapi OPD tidak prioritaskan anggaran itu, sudah sering kita sampaikan dan imbauan melalui surat edaran,” pungkas Umrizal.

Diketahui dalam temuan auditor, ada 300-an kendaraan bermotor telah jatuh tempo pembayaran pajaknya dengan tunggakan tahun yang bervariasi. Ratusan aset milik Pemko Binjai itu dikuasai oleh sejumlah organisasi perangkat daerah hingga kelurahan dan kecamatan serta puskesmas. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai sudah menindaklanjuti temuan auditor terkait kendaraan dinas yang tunggak pajak. BPKPAD Binjai pun sudah membereskan beberapa kendaraan bermotor aset pemerintah kota yang tunggak pajak tersebut.

Kepala Bidang Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting menegaskan, pihaknya menganggarkan Rp1 miliar untuk menindaklanjuti temuan auditor terhadap kendaraan bermotor dinas yang tunggak pajak. Hal itu disampaikannya saat ditanya, apakah Pemko Binjai tidak memiliki anggaran atau kekurangan dalam menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas?

Penganggaran Rp1 miliar itu, kata Umrizal, atas perintah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Anggaran kita juga besar, bukan karena kekurangan anggaran, sedikit pun tidak ada kekurangan anggaran, dikasih Rp1 miliar,” ungkap Umrizal, Senin (10/11).

Umrizal menegaskan, pihaknya sedikit terkendala kemarin lantaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menguasai aset kendaraan bermotor belum melaporkan kepada bidang aset. Karenanya, pendataan masih terus dilakukan agar tidak ada aset kendaraan yang masih menunggak pajak di 2026 nanti.

Menurutnya, proses pembayaran pajak itu butuh waktu. Dia menambahkan, tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan bermotor itu adalah OPD terkait yang menguasainya.

“Sudah kami buat surat edaran, kami kirim ke OPD agar segera memberikan data,” bebernya.
Selain soal tunggak pajak, juga mengenai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen utuh. Hal tersebut juga menjadi temuan auditor.

“Persentasenya sudah ada 50 persen anggaran yang terserap,” ujarnya.

Kata Umrizal, pembayaran pajak terhadap kendaraan bermotor yang menunggak itu juga membantu dongkrak pendapatan asli daerah. Dia menyebut, OPD terkait yang menguasai aset itu yang membayarkan pajaknya.

“Harusnya OPD (yang bayar pajak) tapi karena sudah ada perintah TAPD, menaruh anggaran di kami, ya kami kerjain. Ini (bayar pajak kendaraan bermotor) tanggung jawab OPD, yang pakai kendaraan kan OPD, harusnya yang bayar pajak tu mereka,” ujarnya.

“Dalam Perpres diatur dalam minyak, pemeliharaan. Tapi OPD tidak prioritaskan anggaran itu, sudah sering kita sampaikan dan imbauan melalui surat edaran,” pungkas Umrizal.

Diketahui dalam temuan auditor, ada 300-an kendaraan bermotor telah jatuh tempo pembayaran pajaknya dengan tunggakan tahun yang bervariasi. Ratusan aset milik Pemko Binjai itu dikuasai oleh sejumlah organisasi perangkat daerah hingga kelurahan dan kecamatan serta puskesmas. (ted)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|