WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 diprediksi bakal bikin arus lalu lintas makin padat, terutama di jalur tol Jawa. Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) resmi memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas tol, termasuk Tol Semarang–Solo yang jadi jalur utama pemudik.
Langkah ini diatur lewat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025 yang ditandatangani Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pembatasan ini demi keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan perjalanan masyarakat.
✅ Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Semarang–Solo. Juga termasuk tol JORR 1, Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Cikampek–Cileunyi
Pembatasan berlaku untuk:
✓ Truk barang dengan sumbu tiga atau lebih
✓ Truk gandeng dan truk tempelan
✓ Angkutan galian (tanah, pasir, batu)
✓ Angkutan tambang dan bahan bangunan
✅ Jadwal Pembatasan Truk di tol
✓ Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00–24.00 WIB
✓ Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00–18.00 WIB
✓ Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00–22.00 WIB
✅ Kendaraan yang Masih Boleh Lewat
Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut kebutuhan vital, seperti:
✓ BBM dan BBG
✓ Logistik penanganan bencana
✓ Uang dan perbankan
✓ Hewan ternak dan pakan
✓ Pupuk
✓ Pangan pokok (beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, cabai)
Truk yang tetap melintas wajib membawa surat muatan resmi berisi jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang yang ditempel di kaca depan kendaraan.
✅ Rekayasa Lalu Lintas Tambahan
Selain pembatasan truk, pemerintah juga menyiapkan contra flow di beberapa ruas tol:
Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70, Jumat (5/9) pukul 06.00–15.00 WIB (arah Cikampek) dan Minggu (7/9) pukul 15.00–24.00 WIB (arah Jakarta).
Tol Jagorawi KM 21–8 arah Jakarta, berlaku Sabtu (6/9) dan Minggu (7/9) pukul 12.00–19.00 WIB.
Aan menambahkan, aturan ini bisa dievaluasi sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan oleh pihak kepolisian.
“Tujuannya jelas, agar masyarakat bisa bepergian dengan lancar, aman, dan nyaman selama libur panjang Maulid Nabi,” tegasnya. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.