Cek Daftar Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 Sebelum Jadi Dinaikkan

3 days ago 10
Massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019) / tempo.co

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025 kembali jadi sorotan. Pasalnya, pemerintah masih memakai skema lama berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, meski wacana penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sudah berjalan.

Bagi peserta, mengetahui rincian iuran BPJS bulan ini sangat penting agar tidak terlambat bayar dan layanan tetap aktif.

✅ Daftar Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025

Hingga Agustus 2025, tarif iuran belum berubah, masih sesuai aturan lama:

✓ Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
✓ Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
✓ Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya bayar Rp35.000

✅ Iuran Berdasarkan Jenis Kepesertaan

Selain berdasarkan kelas, iuran juga dibedakan berdasarkan status kepesertaan:

✓ Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): gratis, ditanggung negara
✓ Peserta PPU (Penerima Upah) ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintah non-ASN: 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% pegawai)
✓ Peserta PPU Swasta/BUMN/BUMD: sama, 5% dari penghasilan (4% perusahaan, 1% karyawan)
✓ Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua/mertua): 1% dari gaji per orang

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025

Peserta bisa memastikan iuran yang berlaku lewat kanal resmi BPJS:

✓ Akses situs resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN
✓ Login, pilih menu “Cek Iuran” atau “Informasi Kepesertaan”
✓ Sistem menampilkan kelas dan tarif sesuai kepesertaan
✓ Pastikan Virtual Account aktif dan pembayaran update

✅ Catatan Transisi ke KRIS

Pemerintah menegaskan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan KRIS. Namun, hingga Agustus 2025 iuran masih menggunakan tarif lama. Tarif baru KRIS belum diumumkan secara resmi.

Kesimpulan

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku dengan rincian:

✓ Rp150.000 (Kelas I)

✓ Rp100.000 (Kelas II)

✓ Rp42.000 → peserta hanya bayar Rp35.000 (Kelas III)

Peserta diminta rutin mengecek info resmi dari BPJS agar tidak ketinggalan update saat sistem KRIS mulai diterapkan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|