JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kritik tajam kembali dialamatkan pada skema gaji dan tunjangan pejabat negara, khususnya anggota DPR RI. Pusat kajian ekonomi dan kebijakan publik, Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai sudah saatnya tunjangan-tunjangan mewah bagi pejabat dihapus dan diganti dengan satu gaji pokok yang wajar.
Peneliti Celios, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa gaji pokok seharusnya menjadi satu-satunya penerimaan pejabat tanpa embel-embel fasilitas tambahan yang justru memperlebar jurang ketidakadilan sosial. Menurutnya, langkah itu bukan hanya akan menghemat keuangan negara, tapi juga memulihkan citra pejabat di mata rakyat.
“Tidak boleh lagi ada insentif berlebihan. Hapus semua tunjangan, cukup satu gaji. Besarannya pun sebaiknya ditentukan oleh komisi independen agar adil dan transparan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Sebagaimana diketahui, isu tunjangan pejabat belakangan memicu kemarahan publik setelah DPR menyetujui tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi penghapusan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Kebijakan ini sontak menuai kritik lantaran menambah tebal kantong wakil rakyat, sementara rakyat kecil justru makin tercekik biaya hidup.
Sekjen DPR Indra Iskandar berkilah, angka Rp 50 juta sudah melalui kajian bersama Kemenkeu dan dianggap setara dengan standar DPRD DKI Jakarta. Bahkan, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai tunjangan tersebut wajar karena selain sewa rumah, anggota dewan juga membutuhkan biaya tambahan untuk asisten rumah tangga hingga sopir pribadi.
Namun, yang lebih disorot publik adalah soal tunjangan Pajak Penghasilan (PPh 21). Dari data resmi, anggota DPR menerima tunjangan PPh 21 sebesar Rp 2,69 juta per bulan, lebih besar dari UMP DIY 2025 yang hanya Rp 2,26 juta. Dengan skema ini, gaji bersih anggota DPR tetap utuh karena pajaknya ditanggung negara.
Privilege Pajak DPR Bentuk Ketidakadilan Fiskal
Kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) ini dipandang pakar sebagai privilege fiskal yang merusak rasa keadilan. Syafruddin Karimi, ekonom Universitas Andalas, menilai praktik itu membuat DPR seolah bebas dari kewajiban moral membayar pajak seperti masyarakat biasa.
“Publik melihat wakil rakyat gajinya bersih tanpa potongan, sementara rakyat di luar parlemen membayar pajak dari penghasilan mereka sendiri. Itu menimbulkan ketidakpercayaan,” tegas Syafruddin.
Ia mencontohkan di Amerika Serikat maupun Inggris, pajak anggota parlemen tetap dipotong oleh otoritas pajak tanpa ada fasilitas khusus. Transparansi bahkan diperkuat dengan publikasi slip gaji dan audit rutin.
Senada, pengamat pajak Prianto Budi Saptono menyebut tunjangan PPh 21 sejatinya hanya akal-akalan untuk menaikkan gaji anggota dewan secara tidak langsung.
Celios Tawarkan Jalan Keluar
Menjawab polemik ini, peneliti Celios yang lain, Nailul Huda, mengusulkan agar pembayaran PPh 21 pejabat negara dilakukan secara mandiri, sama seperti rakyat biasa. Dengan begitu, tidak ada lagi stigma bahwa negara menanggung pajak pejabat.
“Esensinya bukan sekadar penghematan, tapi menegakkan prinsip keadilan perpajakan. Kalau DPR bayar pajaknya sendiri, transparansi lebih terjaga dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tandasnya.
Menurut para pakar, penghapusan tunjangan mewah dan fasilitas pajak bagi pejabat bisa menghemat ratusan miliar rupiah tiap tahun, dana yang lebih bermanfaat jika dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.