Chromebook Ditolak Era Muhadjir, Malah Didorong Nadiem hingga Jadi Kasus Korupsi

1 week ago 5
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.

“Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Kejagung mengungkap, rencana penggunaan Chromebook sejatinya pernah diuji coba pada 2019 saat Muhadjir Effendy masih menjabat Mendikbud. Hasilnya, perangkat tersebut dinilai tidak cocok bagi sekolah di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Muhadjir disebut tidak menindaklanjuti tawaran dari Google Indonesia. Namun situasi berbalik ketika kursi menteri ditempati Nadiem. Pada 2020, ia justru menjalin sejumlah pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya menyepakati penggunaan ChromeOS serta Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan sarana TIK.

Kesepakatan itu dilanjutkan dengan rapat virtual tertutup bersama pejabat internal, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus Jurist Tan serta Fiona Handayani. Dari rapat tersebut, muncul arahan agar pengadaan perangkat diarahkan khusus menggunakan Chromebook.

Aturan yang Mengunci Spesifikasi

Tak lama setelah itu, Nadiem memerintahkan jajarannya, yakni Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah, untuk menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan. Arahan tersebut kemudian dipertegas melalui terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Dalam lampirannya, spesifikasi teknis sudah dikunci menggunakan ChromeOS. Langkah itu dinilai penyidik bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Padahal saat itu proses pengadaan belum berjalan, tapi spesifikasinya sudah diarahkan hanya untuk produk tertentu,” kata Nurcahyo.

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka itu masih menunggu hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Nadiem, empat nama lain lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), dan Mulatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA tahun 2020–2021).

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tiga Kali Diperiksa, Akhirnya Ditahan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir 4 September 2025. Pada pemeriksaan Kamis pagi, ia tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.

Kepada wartawan, Nadiem hanya mengatakan bahwa kehadirannya untuk memberikan kesaksian. Namun setelah rangkaian pemeriksaan selama berjam-jam, penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi serta empat ahli. “Hasil ekspose menyimpulkan bahwa NAM terbukti terlibat dalam perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan pengadaan Chromebook,” ujarnya.

Dengan begitu, kasus Chromebook yang sempat dipromosikan sebagai bagian dari digitalisasi sekolah kini justru menyeret mantan bos Gojek itu ke balik jeruji besi. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|