Demi Biaya Nikah, Pria Wonosobo Ini Nekat Rampok Toko Kosmetik,  Berakhir di Tangan Polisi

2 days ago 9
ilustrasi borgol

WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang penuh doa dan harapan baik bagi pasangan calon suami istri. Momen ini menjadi pintu gerbang menuju kehidupan baru dalam membangun rumah tangga, sebagaimana dicontohkan oleh sunnah Rasul.

Namun hal itu tidak terjadi pada diri Jaelani (47). Alih-alih menata masa depan bersama calon istrinya, ia justru terjerumus ke tindak kriminal yang kini berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Wonosobo itu ditangkap polisi setelah aksinya merampok toko kosmetik viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo setelah mengidentifikasi pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Minggu (24/8/2025). Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dengan jelas gerak-gerik pelaku hingga akhirnya ia terlacak.

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, tersangka sudah beroperasi di delapan lokasi berbeda dalam kurun tiga bulan terakhir. Pada hari kejadian, Jaelani berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target hingga berhenti di sebuah toko kosmetik di pinggir jalan yang sepi pemukiman.

Dengan membawa pisau dapur yang disimpan dalam tas punggung merah serta masker hitam penutup wajah, Jaelani sempat kembali ke lokasi pada pukul 14.40 WIB. Ia memarkir sepeda motornya, menyelipkan pisau ke lengan kaos panjang warna hitam yang dikenakan, lalu masuk ke toko yang saat itu hanya dijaga seorang perempuan.

Tanpa banyak bicara, pelaku mengancam korban sambil meminta perhiasan yang dikenakan. Korban yang mengaku kalungnya imitasi menolak memberikannya. Situasi mendadak berubah tegang ketika korban berteriak minta tolong. Panik mendengar teriakan itu, Jaelani langsung kabur meninggalkan lokasi tanpa hasil rampasan.

Dalam pelarian, tersangka sempat membuang sarung tangan hitamnya di Sungai Serayu dekat Jembatan Sempol, Sukoharjo, Wonosobo, untuk menghilangkan jejak. Namun upayanya sia-sia. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi berhasil menemukan identitasnya.

Tim Resmob Polres Wonosobo kemudian bergerak ke Banjarnegara dan mendapati Jaelani bersembunyi di rumah calon istrinya. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat merampok karena terhimpit kebutuhan biaya untuk menikah. Kini rencana pernikahan itu buyar seketika setelah ia ditangkap aparat.

“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, Jaelani dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|