DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunjungan ke Luar Negeri

1 week ago 9
Rapat DPRD Jateng mengevaluasi tunjangan anggota dewan. Foto: dok

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng) mengevaluasi keberadaan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Selain itu, DPRD Jateng juga akan menghentikan program kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.

Menurut Ketua DPRD Jateng, Sumanto kebijakan tersebut telah disepakati seluruh pimpinan dewan dan fraksi sebagai bentuk respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Sekaligus menjawab tuntutan elemen masyarakat yang mendorong adanya pembenahan kinerja legislatif.

Dikatakannya, DPRD siap bersinergi dengan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan. “Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi sekaligus menghapus kunjungan luar negeri,” kata Sumanto.

Sumanto menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan bersama fraksi dan komisi yang juga memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Di sisi lain, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas. Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2017,” kata Sumanto.

Diberitakan sebelumnya, para legislator di Jateng juga menikmati tunjangan perumahan dan transportasi dengan nilai fantastis, di luar gaji pokok yang mereka terima. Dalam Pergub yang ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, ditegaskan bahwa seluruh biaya tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, besaran tunjangan tersebut ditetapkan sebagai berikut:
– Ketua DPRD Jateng (Rp 79.630.000 per bulan untuk tunjangan perumahan)
– Wakil Ketua DPRD Jateng (Rp 72.310.000 per bulan untuk tunjangan perumahan)
– Anggota DPRD Jateng (Rp 47.770.000 per bulan untuk tunjangan perumahan)
– Seluruh anggota DPRD Jateng (Rp 16.200.000 per bulan untuk tunjangan transportasi).
(Ali)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|