Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat: Pencarian Dokumen HPS Penting

2 weeks ago 16

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat buka suara terkait pencarian dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proses dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar. Perkara sudah tahap penyidikan, penyedia smartboard sejauh ini belum pernah diperiksa penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani menyebutkan, penyidik mencari dokumen HPS merupakan sebagai satu instrumen penting.

“Penyidik mencari dokumen HPS sebagai satu instrumen penting untuk menguji kewajaran harga dalam proses pengadaaan. Walaupun dalam praktik e-catalog, pengadaan bisa dilakukan tanpa HPS,” ungkap Rizki, akhir pekan kemarin.

“Namun, penyidik tetap perlu memastikan ada atau tidaknya kajian awal perencanaan harga. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 6).

Jadi pencarian HPS bukan soal ada atau tidaknya kewajiban, tapi lebih ke arah pembuktian adanya kajian kewajaran harga,” imbuh Rizki.
Disoal urgensi dokumen HPS yang tidak mewajibkan hal tersebut sebagaimana dalam Perpres No 16/2018, Rizki mengakuinya.

“Benar, dalam mekanisme e-catalog, HPS tidak menjadi syarat mutlak sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (5) huruf b Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Karena, pemilihan penyedia sudah dilakukan melalui katalog elektronik,” bebernya.

“Namun bagi penyidik, dokumen HPS atau dokumen sejenis tetap bisa menjadi alat bukti tambahan untuk melihat apakah ada perencanaan yang wajar dan sesuai kebutuhan. Jadi urgensinya bukan karena aturan mewajibkan, melainkan karena penyidik membutuhkan gambaran awal apakah harga yang dipilih sudah sesuai prinsip value for money dalam pengadaan,” jelas Rizki.

Penyidikan dugaan korupsi smartboard mendapat sorotan tajam dari publik lantaran penyidik bekerja tidak maksimal. Contohnya saja terkait pencarian dokumen HPS yang tidak dibutuhkan berdasarkan Perpres 16/2018.

Penyidik pun mengakui hal tersebut. Karena itu, penyidik disarankan untuk periksa mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provini Sumatera Utara. Pasalnya, Faisal sebagai orang nomor satu di lingkungan Pemkab Langkat yang tentu mengetahui rencana pengadaan smartboard puluhan miliar Rupiah di tengah banyak sekolah rusak.

Disoal pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy, Rizki menjawab diplomatis.
“Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat yang diduga mengetahui perencanaan, ada tahapan proseduralnya. Penyidik akan memulai dari dokumen, panitia pengadaan, hingga pihak teknis terlebih dahulu untuk memastikan konstruksi perkara jelas,” katanya.

“Setelah itu baru berlanjut ke pihak-pihak pengambil kebijakan, termasuk mantan Pj Bupati, apabila memang ada keterkaitan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP tentang tahapan penyidikan untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Jadi bukan berarti mantan Pj tidak diperiksa, melainkan waktunya yang disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian,” ujar Rizki.

Ratusan smartboard itu rinciannya diperuntukkan kepada SD 200 unit dan SMP 112 unit senilai Rp50 miliar. Proyek ini terkesan dipaksakan dan terealisasi secepat kilat hingga terendus adanya indikasi campur tangan penguasa dari sejak proses pengajuan anggaran hingga ke tahap pembelian barang.

Proses pembayaran sudah 100 persen pada 23 September 2024, sedangkan P-APBD ditetapkan 5 September 2024. Karena itu, proses tahapannya terkesan anomali. Terlebih, rencana umum pengadaan (RUP) ditayangkan pada 10 September 2024. Kemudian PPK akses e-purchasing dan pembuatan paket pada 10 September 2024 dan dilanjutkan dengan pembuatan kontrak pada 11 September 2024 serta 12 September 2024.

Lalu terakhir dilanjutkan serah terima barang 23 September 2024. Serangkaian itu menguatkan adanya indikasi dalam proses pengadaan smartboard yang diduga sudah dirancang sebelum P-APBD 2024 disahkan.
Produk yang dipilih merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch yang dibanderol dengan harga satuan Rp158 juta ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Adapun perusahaan penyedia barang yang ditunjuk adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena. Kedua perusahaan ini hanya sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk smartboard di bawah lisensi PT Galva Technologies. (ted/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|