JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah TNI yang aktif memantau dan berupaya melaporkan aktivitas pegiat media sosial Ferry Irwandi mencerminkan gejala militerisasi ruang siber yang kian mengkhawatirkan. Menurut mereka, tindakan TNI bukan hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga berpotensi mengintervensi proses hukum sipil.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kedatangan jajaran pejabat TNI, termasuk Komandan Satuan Siber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Saat itu, mereka mengaku tengah berkonsultasi soal dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry Irwandi.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas berbagai lembaga seperti Imparsial, PBHI, Setara Institute, hingga Koalisi Perempuan Indonesia, menilai pola tersebut mengarah pada kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi. “Militerisasi ruang siber memperkuat kesan bahwa aparat tengah berupaya menutupi fakta dan menghalangi penegakan hukum yang adil,” bunyi pernyataan resmi mereka, Selasa (9/9/2025).
Mereka juga menegaskan, jika memang ada pelanggaran pidana, seharusnya proses hukum dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “TNI semestinya membawa dugaan pelanggaran ke jalur hukum yang tepat agar masyarakat tahu fakta sebenarnya, bukan justru memperkuat kesan intervensi,” lanjut pernyataan itu.
Sebelumnya, Brigjen Juinta menyebut patroli siber TNI menemukan sejumlah konten yang diduga melanggar hukum dan mengarah ke pencemaran nama baik institusi. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, institusi negara tak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik—yang hanya bisa diajukan secara pribadi. Polisi pun mengingatkan TNI tentang hal tersebut saat konsultasi berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya tetap mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga kehormatan prajurit TNI serta stabilitas nasional. Ia juga meminta publik tidak terprovokasi dan mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.
Di sisi lain, Ferry Irwandi melalui akun media sosialnya menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan tidak akan melarikan diri. “Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulisnya. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya sulit dihubungi, dengan menyebut nomor teleponnya tidak pernah diganti sejak diungkap ke publik.
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa penanganan kasus Ferry Irwandi akan menjadi ujian serius bagi prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Mereka mendorong agar semua pihak, termasuk TNI, tunduk pada batas kewenangan sesuai konstitusi serta menjunjung tinggi kebebasan sipil. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.