JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berbuntut panjang. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Hotman bahkan menyamakan perkara yang kini membelit Nadiem dengan kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. “Tidak ada uang satu rupiah pun yang mengalir ke Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Hotman, harga laptop yang digunakan dalam program tersebut sudah sesuai dengan e-katalog pemerintah sehingga tidak ada indikasi penggelembungan harga. Ia pun mempertanyakan letak kerugian negara dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun tersebut. “Kalau semua sesuai harga pasaran, di mana korupsinya?” tegasnya.
Selain itu, Hotman membantah keras tudingan adanya kesepakatan khusus antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia terkait penggunaan Chromebook. Ia menegaskan, Google hanya berperan menyediakan sistem operasi dan pelatihan teknis kepada vendor lokal. “Yang jual laptop itu vendor Indonesia, bukan Google. Jadi tidak ada perjanjian bisnis langsung,” jelasnya.
Disebut Sama Seperti Tom Lembong
Hotman berkali-kali menegaskan bahwa nasib Nadiem serupa dengan Tom Lembong. Tom pernah divonis bersalah dalam perkara impor gula meski hakim sendiri menyebut tidak ada keuntungan pribadi yang diterima. Vonis tersebut menuai kritik, hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan abolisi yang membebaskan Tom dari jeratan hukum.
“Kasus Lembong jadi contoh. Tidak ada uang masuk ke kantong pribadinya, tapi tetap dihukum. Nadiem pun begitu, tidak ada bukti aliran dana,” kata Hotman.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya intervensi langsung dalam pengadaan Chromebook. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem berperan aktif sejak 2020, termasuk menggelar rapat tertutup dengan jajarannya untuk memastikan spesifikasi laptop berbasis ChromeOS masuk dalam juknis pengadaan.
Tak hanya Nadiem, ada empat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun akibat proyek ini.
Kejagung menilai pemaksaan penggunaan Chromebook bermasalah karena perangkat tersebut membutuhkan jaringan internet stabil, yang justru tidak tersedia di banyak daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bantahan Nadiem
Saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka, Nadiem tetap bersikeras tidak melakukan pelanggaran. Ia menegaskan integritas dan kejujuran sebagai prinsip yang selalu dipegang sepanjang hidupnya. “Saya tidak melakukan apa pun. Allah akan melindungi saya. Kebenaran akan muncul,” ucapnya.
Mantan bos Gojek itu juga sempat menitipkan pesan untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Allah tahu kebenarannya,” katanya dengan suara bergetar.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti bagaimana arah kasus yang melibatkan Nadiem, terutama setelah adanya perbandingan dengan pengalaman hukum Tom Lembong yang akhirnya mendapat abolisi. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.