HP Rp2,5 Juta Hilang dari Kamar Cucu di Puhpelem Wonogiri

20 hours ago 14
Pencurian HPPetugas menginterogasi terduga pelaku pencurian HP. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah telepon seluler (HP) senilai sekitar Rp2,5 juta mendadak hilang dari kamar cucu seorang warga di Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Pintu kamar saat itu disebut tidak terkunci.

Kasus yang terjadi pada awal Agustus 2026 tersebut akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial PRF (18), warga Kecamatan Puhpelem, yang diduga berkaitan dengan pencurian HP tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme C51S.

Peristiwa bermula Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban berinisial S di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem.

Sebelumnya, HP milik korban digunakan sekaligus diisi daya di dekat televisi. Setelah baterai penuh, HP tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke kamar cucu korban.

Saat itu, pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.

Ketika korban kembali masuk ke kamar pada malam hari, HP beserta charger yang sebelumnya diletakkan di tempat tersebut sudah tidak ditemukan.

Korban kemudian menyadari barang berharganya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Puhpelem untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku sekaligus mencari barang bukti.

Hampir sebulan setelah laporan dibuat, penyelidikan tersebut membuahkan hasil.

Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PRF berikut satu unit HP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk memastikan pintu maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan,” kata Iptu Ririn Indrawati, Sabtu (5/9/2026).

Dalam perkara tersebut, PRF diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Wonogiri memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.

Kasus ini, ujar Iptu Ririn Indrawati, sekaligus menjadi warning bagi masyarakat untuk tidak menganggap remeh keamanan barang berharga di dalam rumah. Barang yang terlihat aman di dalam kamar tetap berisiko hilang apabila akses menuju tempat penyimpanan tidak diamankan dengan baik. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|