JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Serangan air keras yang menyebabkan aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami cacat berat permanen justru berujung pada hukuman yang lebih ringan bagi dua prajurit TNI selaku terdakwa.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusan banding tidak hanya memangkas masa pidana kedua terdakwa, tetapi juga membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut langsung menuai kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai keputusan itu berpotensi memperkuat kesan bahwa status sebagai anggota militer dapat menjadi tameng ketika prajurit berhadapan dengan perkara serius yang korbannya warga sipil.
Dalam putusan Nomor Perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dalam tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi dua tahun.
Yang menjadi sorotan lebih besar, majelis hakim juga menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua prajurit tersebut.
Perwakilan koalisi dari Indonesia RISK Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai putusan itu tidak berhenti pada persoalan berkurangnya masa hukuman. Menurut dia, perkara tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar mengenai pertanggungjawaban anggota aparat bersenjata ketika berhadapan dengan warga sipil.
“Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Julius menilai perkara Andrie Yunus memiliki karakter yang jauh lebih serius dibandingkan penganiayaan biasa. Serangan tersebut, menurut dia, menyasar seorang pembela HAM dan mengakibatkan dampak fisik permanen terhadap korban.
Karena itu, pembatalan pemecatan terhadap para terdakwa dinilai dapat menimbulkan pesan yang keliru mengenai batas toleransi institusi militer terhadap kekerasan yang dilakukan anggotanya.
“Membiarkan prajurit yang terbukti terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan,” tegasnya.
Koalisi juga kembali mempertanyakan penggunaan mekanisme peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang korbannya warga sipil.
Julius mengatakan persoalan independensi menjadi penting karena seluruh rangkaian proses hukum berlangsung dalam lingkungan kelembagaan militer, mulai dari penyidik hingga hakim.
“Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik,” urainya.
Menurut koalisi, kondisi tersebut dapat memunculkan benturan kepentingan dan pada akhirnya memengaruhi kepercayaan korban terhadap proses peradilan.
“Koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh.”
Atas putusan banding tersebut, koalisi yang terdiri atas puluhan organisasi HAM, di antaranya KontraS, Imparsial, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, koalisi menolak pengurangan hukuman terhadap kedua terdakwa sekaligus pembatalan pemecatan dari dinas militer. Menurut mereka, putusan tersebut tidak mencerminkan beratnya serangan dan dampak yang dialami korban.
Kedua, koalisi meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap proses serta kualitas pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut. Mereka terutama mempertanyakan landasan majelis hakim dalam memangkas pidana dan membatalkan pemecatan.
Ketiga, pemerintah dan DPR didesak segera membenahi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi menginginkan kewenangan peradilan militer dibatasi pada tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya yang menempatkan warga sipil sebagai korban, diproses melalui peradilan umum.
Keempat, Mahkamah Konstitusi didorong memberikan kepastian hukum dalam perkara pengujian UU Peradilan Militer. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak warga negara.
Kelima, negara diminta memberikan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh kepada Andrie Yunus, termasuk pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi. Koalisi juga meminta adanya mekanisme perlindungan yang efektif bagi pembela HAM agar tidak kembali menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan.
Komnas HAM Sesalkan Vonis Dipangkas
Kecaman terhadap putusan tersebut juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menyayangkan keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengurangi hukuman dua anggota TNI tersebut.
Menurut Anis, putusan itu justru menambah persoalan karena berpotensi memperlebar rasa ketidakadilan yang dirasakan korban maupun masyarakat.
Komnas HAM sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus. Dari proses tersebut, lembaga itu juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Komnas HAM menemukan adanya persoalan menyangkut hak korban untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum yang dinilai tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial.
Salah satu rekomendasi yang pernah disampaikan Komnas HAM adalah agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal mengenai penyiksaan dalam penanganan perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Komnas HAM juga merekomendasikan Presiden dan DPR melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer agar ketentuannya selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, khususnya dalam menangani anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Namun, Anis mengatakan rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Nah rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Ketika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka tentu saja dalam putusan pengadilan dan bahkan dalam pengurangan vonis terhadap pelaku penyiraman Andrie Yunus, ini menyebabkan ketidakadilan terhadap korban dan juga masyarakat secara luas,” ujar Anis kepada Tribunnews.com pada Sabtu (5/9/2026).
Menurut Anis, putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa negara belum menunjukkan keseriusan yang memadai dalam memberikan perlindungan kepada pembela HAM.
“Jadi tentu saja kami menyesalkan adanya pengurangan hukuman ini dan ini menunjukkan ketidakseriusan negara dalam perlindungan kepada pembela HAM terkhusus dalam Andrie Yunus,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

8 hours ago
9


















































