Keberadaan Silfester Matutina Masih Misterius,  Ada yang Tahu di Mana?

1 day ago 7
Silfester Matutina | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik ini belum juga terlaksana.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah memberikan instruksi tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi Silfester. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena keberadaan yang bersangkutan belum terlacak.

“Kami sudah memerintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk mencari dan segera mengeksekusi. Mereka terus melakukan pencarian,” kata Burhanuddin usai acara di Kejaksaan Agung, awal September lalu.

Pihak Kejaksaan Agung juga memastikan telah menginstruksikan seluruh lini agar Silfester segera dijebloskan ke penjara. Meski demikian, pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan penuh Kejari Jakarta Selatan.

Di sisi lain, hingga awal September ini belum ada permintaan resmi kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Silfester. “Belum ada aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pencekalan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Di tengah upaya pencarian tersebut, muncul komentar pedas dari sejumlah tokoh politik. Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli secara terbuka menyarankan aparat penegak hukum mencari Silfester di kediaman pribadi Presiden Joko Widodo di Solo. “Coba cek di Sumber, Solo,” tulisnya di akun media sosial. Ucapan ini memancing beragam komentar warganet yang ikut melontarkan dugaan-dugaan serupa.

Kasus hukum Silfester sendiri bermula dari orasi politik pada 2017 yang dianggap memfitnah Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla. Putra JK, Solihin Kalla, melaporkan Silfester ke polisi. Pada 2018, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Vonis itu diperkuat di tingkat banding, bahkan diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2025. Namun karena ia beberapa kali berhalangan hadir dengan alasan sakit, majelis hakim memutuskan permohonan PK tersebut gugur.

Meski proses hukum sudah panjang, keberadaan Silfester masih belum jelas. Publik pun mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar eksekusi putusan pengadilan benar-benar terlaksana. (Berbagai sumber)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|