JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah tahun 2019–2022.
Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025). Ia menegaskan, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, hingga keterangan ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa Nadiem menjadi tersangka setelah sebelumnya tiga kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan terakhir berlangsung sejak pagi hingga sore hari, di mana Nadiem hadir dengan didampingi tim kuasa hukum termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Saat tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, Nadiem tampak mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam, sambil menenteng tas berwarna gelap. Ia hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media. “Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Terima kasih,” ucapnya singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Arahan Zoom Meeting dan Grup WhatsApp
Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya arahan langsung dari Nadiem dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, ia meminta pejabat Kemendikbudristek mengarahkan proyek digitalisasi menggunakan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Padahal, hasil kajian yang menyebutkan keunggulan Chromebook dibanding perangkat berbasis Windows baru terbit sebulan kemudian, yakni Juni 2020.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Grup tersebut digunakan untuk membicarakan rencana awal program digitalisasi pendidikan dan pengadaan perangkat pendukung.
Tak berhenti di sana, tim penyidik turut mendalami dugaan konflik kepentingan. Pasalnya, Google sebagai produsen Chromebook diketahui melakukan investasi besar ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Gojek sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum ia masuk kabinet.
Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Mereka adalah Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).
Dalam prosesnya, dua tersangka langsung ditahan, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Ibrahim Arief hanya dijadikan tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka baru, lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini dipastikan semakin melebar dan membuka babak baru dalam penegakan hukum terkait proyek digitalisasi pendidikan yang semula diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.