JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aset tanah milik Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berpotensi disita oleh Kejaksaan Agung. Namun, langkah itu masih menunggu hasil inventarisasi dan penelusuran aliran dana kredit yang diduga disalahgunakan. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan usaha, namun justru dipakai untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif, salah satunya berupa tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri hubungan antara dana pinjaman bank daerah dengan aset-aset yang dimiliki Iwan. Termasuk apakah aset tanah yang dibeli itu berkaitan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan atau murni bentuk penyimpangan.
“Itu masih harus diinventarisasi. Harus dilihat uang-uang itu mengalir ke mana. Apakah pembelian aset tanah ini masih berhubungan dengan operasional perusahaan atau tidak,” ujar Harli dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025), seperti dilansir Kompas TV.
Menurut Harli, penyidikan baru saja dimulai. Karena itu, publik diminta bersabar menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung. Ia menegaskan, penyitaan baru bisa dilakukan setelah ada kepastian keterkaitan aset dengan perbuatan melawan hukum.
Kasus yang menjerat Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana kredit dari bank daerah. Negara disebut mengalami kerugian besar, mencapai Rp692,9 miliar lebih.
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat perbankan lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Meski baru dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejagung membuka peluang tambahan pasal pencucian uang dalam perkara ini. Namun, Harli menekankan, penambahan pasal itu menunggu hasil pendalaman mengenai adanya unsur “nexus” atau hubungan sebab-akibat antara tindakan penyalahgunaan dan upaya menyamarkan asal-usul harta.
“Kalau dalam perkembangannya ternyata ada upaya pencucian uang, tentu semua opsi terbuka. Tapi itu harus dilihat secara hukum, apakah ada unsur-unsur pidana pencucian uang atau tidak,” ujar Harli.
Penyidik kini tengah menelusuri ke mana saja dana kredit itu dialihkan, dan apakah benar digunakan untuk membayar utang pribadi serta membeli aset pribadi yang tidak berkaitan dengan perusahaan. Penelusuran ini akan menentukan arah lanjutan proses hukum yang dihadapi Bos Sritex dan dua pejabat bank tersebut.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.