
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi meluncurkan rumah restorative justice (keadilan restoratif) yang diberi nama Bale Banyu Bening. Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto, bersamaan dengan pembukaan pameran lukisan karya Iwan Suhaya di Ballroom Hotel Adiwangsa, Jumat malam (17/10/2025).
Dalam sambutannya, Supriyanto mengatakan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Walikota dan Wakil Walikota Solo saat penandatanganan MoU.
Sudah disampaikan pula pada seluruh camat dan lurah se-Kota Surakarta bahwa Kejari Solo ingin membuka sebuah layanan. Dalam rangka penyelesaian problematika hukum yang kira-kira bisa diselesaikan secara perdamaian.
“Sudah barang tentu dengan kriteria-kriteria tertentu. Maka tidak semua problematika dan hukum harus dibawa ke pengadilan,” ungkapnya.
Ditambahkan Supriyanto, program restorative justice ini akan coba disiapkan di setiap kantor kelurahan. Sebuah layanan untuk seluruh masyarakat yang memiliki masalah dengan hukum.
“Baik itu masalah hukum perdata, mungkin hukum kontrak. Mungkin perselisihan sengketa atau bahkan hukum pidana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative justice,” terangnya.
Supriyanto berharap dengan penamaan Bale Banyu Bening ini. Segala permasalahan atau pihak yang berseteru dapat didinginkan dan menemukan solusi yang terbaik.
“Problematika itukan pasti ada pihak yang berseteru atau bermasalah dengan hukum. Itu pasti dalam kondisi panas dan yang bisa mendinginkan panas adalah air. Maka kita ambil kata banyu. Airnya supaya yang panas itu hilang. Kemudian bening setelah ketemu kondisi dingin berdiskusi dengan pikiran yang jernih,” tandasnya.
Dilain pihak Walikota Solo, Respati Ardi dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Walikota Solo, Astrid Widayani menyambut dengan penuh apresiasi pencanangan rumah restorative justice ini.
“Kota Surakarta dikenal sebagai Kota budaya, kota kreatif sekaligus kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu kami menyambut dengan penuh apresiasi pencanangan rumah restorative justice. Inisiatif ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang saksi dan hukuman. Tapi bagaimana berbicara tentang pemulihan, penyelesaian damai. Serta pemulihan hubungan sosial antar warga,” ungkapnya.
Dengan hadirnya rumah restorative justice ini. Diharapkan masyarakat mendapatkan tempat yang adil, manusiawi dan berkeadilan sosial dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara bermartabat.
“Langkah ini sejalan dengan semangat Kota Solo. Semangat guyub rukun, dimana penyelesaian persoalan dilakukan mengedepankan dialog, empati, dan juga kebersamaan,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.