Kepada Jaksa dan Polisi, Prabowo: Jangan Kriminalisasi Orang Kecil, Itu Jahat!

4 hours ago 1
Presiden Prabowo Subianto | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan aparat kejaksaan dan kepolisian agar tidak menjadikan rakyat kecil sebagai sasaran empuk hukum, sementara pelaku besar justru dibiarkan lolos.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

“Penegak hukum harus punya hati nurani. Jangan hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka,” tegas Prabowo di hadapan jajaran pejabat tinggi negara yang hadir.

Kepala negara menyinggung sejumlah kasus yang sempat mencuat ke publik, seperti anak sekolah dasar yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diamankan lantaran memungut kayu pohon. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melukai kemanusiaan.

“Kalau ada anak kecil lapar mencuri ayam, jangan ditahan. Kalau perlu hakim, jaksa, atau polisi ganti sendiri uang ayamnya,” ujarnya.

Prabowo bahkan mengungkapkan, anak yang pernah terjerat kasus pencurian ayam itu telah ia panggil ke kediamannya di Hambalang, Bogor, dan diberikan beasiswa. “Anak itu saya bantu sekolah. Orang kecil dan lemah harus dibela,” kata dia.

Ia pun mengingatkan agar lembaga penegak hukum terus melakukan koreksi internal dan berhenti “mencari-cari perkara” yang tak ada. “Jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Sekarang rakyat sudah pintar, semua pegang gawai. Kalau ada yang janggal, mereka bisa lapor langsung ke Presiden,” tambahnya dengan nada tegas.

Uang Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun Diserahkan ke Negara

Peringatan keras itu disampaikan Prabowo dalam momentum penting: penyerahan uang hasil sitaan dari tiga korporasi besar yang terlibat kasus korupsi CPO.

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Kasus yang dimaksud adalah perkara ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya sebelumnya sempat divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi.

Dari hasil proses hukum itu, Kejaksaan Agung berhasil menyita dan menyerahkan kembali ke negara uang sebesar Rp 13,2 triliun, sebagai bagian dari total kewajiban pengembalian sebesar Rp 17 triliun.

Dari jumlah itu, Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 11,8 triliun, dengan rincian kerugian negara Rp 1,65 triliun dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga mencapai Rp 8,52 triliun.

Prabowo memuji langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus besar ini, namun ia mengingatkan agar keberanian yang sama juga diterapkan dalam menangani perkara-perkara kecil yang melibatkan rakyat biasa.

“Negara harus hadir dengan adil. Menindak yang besar, melindungi yang kecil. Itu baru namanya keadilan sejati,” tegas Prabowo. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|