KPK Obok-obok Aset Mewah Noel: Alphard Disita, 4 HP Ternyata Disembunyikan di Plafon

3 days ago 9
Immanuel Ebenezer | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok aset milik tersangka korupsi, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang kini telah mengenakan rompi oranye.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 2364 UYQ. Kendaraan tersebut langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK dan diparkir di area belakang sekitar pukul 14.01 WIB.

“Selain kendaraan roda empat, tim juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang kemudian dibawa ke kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tidak hanya Alphard, petugas juga menemukan empat unit telepon genggam yang diduga sengaja disembunyikan di plafon rumah. Keempat ponsel itu kini tengah diperiksa untuk melacak informasi maupun komunikasi yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.

“Dalam pemeriksaan nanti tentu akan didalami apakah handphone tersebut memang sengaja disembunyikan, serta isi dari perangkat elektronik itu akan dibuka guna memperkuat pembuktian,” tambah Budi.

Dengan tambahan penyitaan ini, total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan KPK dalam kasus tersebut. Rinciannya, tujuh unit motor dan 17 mobil dari berbagai merek.

KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024 dari hasil praktik tersebut. Skema pemerasan dijalankan dengan cara memperlambat atau mempersulit penerbitan sertifikasi bagi pekerja yang tidak menyetor uang tambahan.

Padahal, tarif resmi sertifikasi hanya Rp 275.000. Namun di lapangan, buruh dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. Selisih pungutan liar ini mencapai Rp 81 miliar dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Noel.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) bukan hanya mengetahui, tetapi juga membiarkan praktik tersebut berlangsung dan pada akhirnya ikut meminta bagian,” jelas Setyo.

Daftar tersangka lain dalam kasus ini cukup panjang, di antaranya pejabat struktural di Kementerian Ketenagakerjaan seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, hingga Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi. Selain itu, ada pula pihak swasta yang diduga ikut terlibat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa bukti uang tunai, kendaraan, serta alat komunikasi yang disita akan menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi perkara ini.

Atas perbuatannya, Noel bersama para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|