KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 432.433 jiwa, atau mayoritas penduduk Kabupaten Karo.
Pencapaian ini menandai komitmen nyata Pemkab Karo dalam memastikan, setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas. Terhitung mulai 1 September 2025, Kabupaten Karo resmi masuk dalam daftar daerah yang telah mencapai UHC Prioritas, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan nasional oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan kesehatan di Karo. Kami ingin memastikan, tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan,” ungkap Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting.
Dengan diterapkannya kebijakan UHC Prioritas, seluruh warga Kabupaten Karo cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karo saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Warga tidak perlu menunjukkan kartu peserta JKN secara terpisah, karena identitas KTP telah terintegrasi dalam sistem pelayanan.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka layanan pendaftaran langsung. Warga cukup datang ke Kantor Dinkes dengan membawa KTP untuk didata dan didaftarkan secara resmi.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Visi dan Misi Bupati Karo, “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan.”
Melalui perluasan akses layanan kesehatan, Pemkab Karo berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat daya saing sumber daya manusia, serta mendorong percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkeadilan. (deo/saz)
KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 432.433 jiwa, atau mayoritas penduduk Kabupaten Karo.
Pencapaian ini menandai komitmen nyata Pemkab Karo dalam memastikan, setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas. Terhitung mulai 1 September 2025, Kabupaten Karo resmi masuk dalam daftar daerah yang telah mencapai UHC Prioritas, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan nasional oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan kesehatan di Karo. Kami ingin memastikan, tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan,” ungkap Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting.
Dengan diterapkannya kebijakan UHC Prioritas, seluruh warga Kabupaten Karo cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karo saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Warga tidak perlu menunjukkan kartu peserta JKN secara terpisah, karena identitas KTP telah terintegrasi dalam sistem pelayanan.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) membuka layanan pendaftaran langsung. Warga cukup datang ke Kantor Dinkes dengan membawa KTP untuk didata dan didaftarkan secara resmi.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Visi dan Misi Bupati Karo, “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan.”
Melalui perluasan akses layanan kesehatan, Pemkab Karo berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat daya saing sumber daya manusia, serta mendorong percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkeadilan. (deo/saz)