Lulusan SMA Praktik Dokter Gadungan di Bantul, Raup Untung Hingga Setengah Miliar

2 hours ago 2
Ilustrasi dokter. Pexels

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Berbekal ijazah SMA, seseorang tentu saja tak bisa berpraktik sebagai dokter. Namun perempuan muda asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah berinisial FE (26) ini nyatanya bisa?
Ya tentu saja bisa, karena dia berpraktik sebagai dokter gadungan, alias cuma dokter bohong-bohongan. Dan nyatanya, membuka praktik dokter gadungan di Kapanewon Sedayu, Bantul, ia bisa mengeruk hingga lebih dari setengah miliar rupiah dari korban-korbannya.

Praktik ilegal itu akhirnya terbongkar setelah seorang warga Sedayu berinisial J mencari terapi bagi anaknya pada Juni 2024. Kerabatnya kemudian merekomendasikan sebuah tempat terapi di Pedusan, Kalurahan Argodadi, yang ternyata milik FE. Dengan meyakinkan, FE memperkenalkan diri sebagai dokter dan menawarkan program terapi berbayar. Pada tahap awal, korban diminta menyetor belasan juta rupiah, lalu sedikit demi sedikit tagihan meningkat hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengungkapkan, FE memanfaatkan status palsunya sebagai dokter untuk menjerat korban. “Pelaku meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, termasuk diagnosis yang tidak benar. Bahkan korban sampai menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Dalam perjalanannya, FE sempat menyatakan anak korban mengidap Mythomania dan kemudian memvonis keluarga korban terinfeksi HIV. Untuk pengobatan itu, ia meminta biaya tambahan hingga ratusan juta rupiah. Rasa curiga baru muncul ketika korban memeriksa status FE ke RSUP dr Sardjito, ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai tenaga medis. Tes HIV di rumah sakit resmi pun menunjukkan hasil negatif.

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada awal September 2025, FE akhirnya ditangkap di tempat praktiknya. Dari lokasi, aparat menyita perlengkapan medis, obat-obatan, pakaian dokter, hingga dokumen pembayaran yang digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: FE hanyalah lulusan SMA tanpa pendidikan medis formal. Ia mengaku belajar teknik medis secara otodidak dari internet dan membeli alat kesehatan di apotek. “Pelaku juga mengaku sehari-hari membuka bimbingan belajar, namun kepada orang tua siswa mengklaim sebagai dokter,” kata Achmad Mirza.

Hingga kini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Uang hasil penipuan diduga sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal di Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, FE mengaku nekat melakukan aksi ini karena sejak kecil bercita-cita menjadi dokter, meski tak pernah menempuh pendidikan formal di bidang medis. Ia juga mengakui hanya memiliki kemampuan dasar seperti pengambilan sampel darah. “Cita-citanya dulu dokter, tapi saya belajar sendiri dari internet,” ucapnya lirih.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti memeriksa kredibilitas tenaga kesehatan sebelum mengikuti terapi atau pengobatan. Pemerintah pun diingatkan untuk memperketat pengawasan praktik medis ilegal yang bisa merugikan masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|