SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (28/10/2025).
Penahanan dilakukan usai SP menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sepuluh jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa penahanan terhadap SP dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Wirogunan. Penahanan dilakukan karena alat bukti yang kami miliki sudah cukup kuat,” ujarnya, Selasa malam.
Menurut Bambang, penahanan dilakukan dengan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
SP menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan serta borgol di tangan.
Dikawal petugas, ia langsung dibawa ke mobil hitam menuju Lapas Wirogunan tanpa banyak berkomentar.
“Pasrahkan ke kuasa hukum,” ucapnya singkat ketika dikejar pertanyaan wartawan.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar yang diperuntukkan bagi sektor pariwisata sesuai PMK Nomor 46/TNK/07/2020.
Namun, dalam penyalurannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Sri Purnomo selaku Bupati saat itu menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, karena memperluas penerima hibah kepada kelompok masyarakat di luar kategori desa wisata dan desa rintisan wisata yang seharusnya menjadi sasaran utama program.
Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10,95 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juni 2024.
Sejak 30 September 2025, Kejari Sleman telah menetapkan SP sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Ia diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Bambang menambahkan.
Dengan statusnya kini sebagai tahanan kejaksaan, Sri Purnomo menjadi kepala daerah di DIY pertama yang ditahan karena kasus korupsi dana hibah pariwisata pada masa pandemi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 hours ago
2


















































