Meski Terganjal Putusan MK, TNI Masih Ngotot Kaji Langkah Hukum terhadap Ferry Irwandi, Apa yang Dicari?

1 day ago 8
Pemengaruh media sosial Ferry Irwandi | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketegangan antara TNI dan konten kreator Ferry Irwandi terus berlanjut. Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mempertegas pencemaran nama baik hanya dapat diadukan oleh individu, TNI belum sepenuhnya mengurungkan rencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kasus ini berawal dari patroli siber Satuan Siber Mabes TNI yang menemukan unggahan Ferry Irwandi dianggap menyerang nama baik institusi. Temuan itu kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Yusril Ihza Mahendra: TNI Bukan Korban Individu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai TNI tidak punya dasar hukum melapor. Menurutnya Pasal 27A UU ITE yang bersifat delik aduan hanya memberi ruang kepada korban individu. “Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 sudah jelas, institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Yusril menyarankan TNI lebih mengedepankan komunikasi ketimbang konfrontasi. Kritik yang bersifat membangun, katanya, tetap dilindungi konstitusi. “Lebih baik dibuka ruang dialog dengan Ferry Irwandi ketimbang melaporkan,” ujarnya.

TB Hasanuddin: Klarifikasi Publik Diperlukan

Pandangan senada datang dari anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia mengingatkan putusan MK sudah tegas membatasi pencemaran nama baik pada ranah individu. Hasanuddin menekankan perlunya keterbukaan informasi agar masyarakat tidak salah memahami duduk perkara.

Ia juga menyoroti fungsi pertahanan siber TNI. Berdasarkan pedoman resmi Kemenhan, wilayah kerja pertahanan siber terbatas pada sektor pertahanan dan bukan ranah sipil. “Mabes TNI perlu menjelaskan lebih spesifik, tindakan Ferry Irwandi yang mana yang dianggap mengancam pertahanan siber,” ujarnya.

Tekanan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Sementara itu, gabungan lembaga masyarakat sipil seperti Imparsial, PBHI, Setara Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG hingga Asosiasi LBH APIK mendesak Polri agar tidak memproses laporan TNI. Mereka menilai pelibatan Satuan Siber TNI dalam pemantauan warganet berpotensi memperkuat militerisasi ruang siber.

Dalam pernyataannya, Koalisi menyebut tindakan TNI memasuki ranah sipil berisiko menimbulkan efek jera pada kebebasan berekspresi. “Satuan Siber TNI seharusnya fokus pada ancaman perang siber, bukan penegakan hukum sipil,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

TNI Masih Kaji Jalur Hukum

Di sisi lain, TNI belum menutup pintu untuk menempuh jalur hukum. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, kedatangan sejumlah pejabat TNI ke Polda Metro Jaya awal pekan lalu baru sebatas konsultasi hukum. “Kami sedang menimbang secara cermat langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Menurut Freddy, pernyataan Ferry di media sosial berpotensi memecah belah persatuan dan meresahkan publik. “Langkah hukum ini bukan semata kepentingan institusi, tetapi menjaga kehormatan prajurit TNI dan stabilitas nasional,” tegasnya.

Freddy juga mengajak publik tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah. “Mari kedepankan semangat persatuan dan saling menghormati dalam bingkai NKRI,” ucapnya.

Masih Menunggu Kejelasan Dugaan

Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring yang pertama kali menemukan dugaan pelanggaran belum merinci secara spesifik unggahan Ferry Irwandi yang dimaksud. Ia hanya menyebut hasil patroli sibernya menemukan sejumlah fakta dan telah mencoba menghubungi Ferry untuk klarifikasi namun belum berhasil.

Kasus ini menyoroti tarik-ulur batas kewenangan militer di ranah digital sekaligus uji konsistensi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|