JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat pertama dibekuk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer sempat bersikeras menyatakan “tidak terkena OTT KPK”.
Namun belakangan, pria yang karib disapa Noel itu berbalik sikap. Usai menjalani pemeriksaan perdananya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025), Noel secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia menyebut kesalahan itu menjadi penyesalan terbesar dalam hidupnya.
“Saya mengakui kesalahan saya dan mempertanggungjawabkan semuanya. Penyidik menghormati sikap saya yang gentle. Ini penyesalan dalam hidup saya,” ucap Noel kepada wartawan.
Noel mengaku kooperatif dalam pemeriksaan awal, termasuk soal pemindahan tiga mobil dari rumah dinasnya pasca operasi tangkap tangan (OTT). Ia menegaskan tak berniat mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. “Nggak usah (praperadilan). Saya jalani saja,” imbuhnya.
Meski demikian, Noel irit bicara saat ditanya soal dugaan aliran dana dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai “Sultan” K3. “Saya tidak tahu soal itu,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kemnaker. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap, Noel diduga menerima Rp 3 miliar pada akhir 2024, tak lama setelah menduduki kursi Wamenaker.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) bukan hanya mengetahui praktik itu, tapi juga membiarkan bahkan kemudian meminta bagian,” terang Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Skema pemerasan ini membuat biaya sertifikasi K3 membengkak jauh dari tarif resmi Rp 275 ribu hingga mencapai Rp 6 juta. Selisih biaya yang dipungut dari buruh dan perusahaan itu, menurut KPK, mencapai Rp 81 miliar dan mengalir ke para tersangka, termasuk ke Noel. Tak hanya uang tunai, Noel disebut turut menerima hadiah berupa motor gede Ducati.
Kasus yang menyeret Noel sempat membuatnya meminta ampun kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat digiring ke mobil tahanan KPK usai ditetapkan tersangka, Noel sempat berucap, “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti.” Namun permintaan itu kandas. Presiden Prabowo meneken keputusan pemberhentiannya sebagai Wamenaker dan menegaskan tidak akan membela pejabat yang terjerat korupsi.
“Presiden selalu menekankan jangan sekali pun melakukan korupsi. Dalam kasus ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum KPK,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi.
Kini, perjalanan hukum Noel dan para tersangka lainnya masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.