Ngaku Keturunan Sultan, Pria Ini Tipu Korban dengan Surat Kekancingan Bodong

8 hours ago 3
Ilustrasi | kreasi AI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Serat kekancingan dari Keraton Yogyakarta ternyata tak luput juga dari kejahilan seorang penipu. Seorang berinisial RM TPS atau KRT WD, pria asal Kraton Yogyakarta inilah pelakunya.
Kini, pria berusia 60 tahun tersebut harus rela duduk di kursi pesakitan setelah Direskrimum Polda DIY membongkar praktik penipuan berkedok surat kekancingan yang dia lakukan.
Dengan mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII, pelaku berhasil meyakinkan seorang warga Klaten berinisial A (25) untuk mengelola sebidang tanah Sultan Ground (SG) di Tanjungsari, Gunungkidul.

Tanah seluas 60 meter persegi itu berada di lokasi strategis, menghadap langsung ke laut. Ceritanya, korban  tergoda janji manis pelaku yang mengaku punya akses langsung ke Keraton. Tak butuh waktu lama, surat kekancingan palsu berpindah tangan, dan tak lama kemudian bangunan tiga lantai senilai Rp 900 juta berdiri megah di atas tanah milik Kasultanan. Rencananya, bangunan itu akan dijadikan kafe dan restoran tepi pantai.

“Korban sudah menyetor Rp 10 juta untuk urusan kekancingan. Tapi kerugian sesungguhnya jauh lebih besar karena bangunan sudah terlanjur berdiri,” ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Padahal, tanah yang dimaksud tercatat resmi sebagai milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan dilindungi oleh Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Dalam aturan itu dijelaskan, tanah Kasultanan tidak bisa dimiliki secara pribadi dan seluruh izin pemanfaatannya harus melalui Kawedanan Hageng Panitikismo, lembaga resmi Kraton yang mengurusi pertanahan. Surat kekancingan sendiri hanya memberikan hak pakai terbatas, bukan hak milik.

Namun, pelaku nekat berlagak seolah memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut. Ia bahkan melengkapi surat palsu itu dengan stempel dan kop layaknya dokumen resmi Kraton.

“Ini bukan kali pertama dia melakukan hal serupa. Pelaku residivis yang sudah beberapa kali menipu warga dengan modus yang sama,” ujar Panungko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo mahkota HB VII, surat palsu dari kelurahan, dokumen berkop Tepas Darah Dalem, fotokopi sertifikat Kasultanan, serta lembar kekancingan bertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani sendiri oleh pelaku.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang sengaja membuat dokumen palsu agar tampak meyakinkan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus kekancingan. “Jika ada yang menjanjikan bisa mengurus tanah SG tanpa melalui Panitikismo, patut dicurigai. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan uang,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya kini tengah menelusuri sejumlah laporan lain dengan modus serupa yang merugikan warga di beberapa wilayah DIY. “Kami tidak akan berhenti pada satu kasus ini saja. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanah Kasultanan bukan tanah bebas jual beli, melainkan aset budaya dan sejarah yang dilindungi hukum. Bagi warga, kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjebak dalam praktik penipuan berkedok legitimasi kerajaan.

[*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|