JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bertolak belakang dari pernyataannya yang pernah menantang hukuman mati bagi para koruptor, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel justru buru-buru meminta amnesti kepada Presiden setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Permintaan mengejutkan itu ia lontarkan tak lama usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Noel sempat berharap Presiden Prabowo Subianto berkenan memberinya amnesti.
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar di publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang dijerat dugaan tindak pidana korupsi—kejahatan yang tergolong extraordinary crime—dengan ringan meminta pengampunan presiden?
Tersangka Usai OTT
KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka, termasuk Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi serta Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan, yang membuat biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp 275.000 menjadi Rp 6 juta.
Sehari setelah status tersangka diumumkan, Jumat (22/8/2025), Presiden Prabowo langsung menandatangani pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker. Noel sendiri menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden. Ia bersikeras bukan bagian dari OTT dan mengklaim tidak melakukan pemerasan, namun tetap berharap mendapat amnesti.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, Presiden Prabowo tidak pernah menoleransi perilaku koruptif, apalagi membela pejabat yang tersangkut kasus hukum.
“Presiden sudah berulang kali mengingatkan jajaran menteri dan wakil menteri, jangan coba-coba melakukan korupsi. Kalau ada yang melanggar, biarlah hukum berjalan,” tegas Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Nada serupa disampaikan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra. Ia memastikan hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai amnesti untuk Noel. “Itu permintaan yang belum pernah masuk ke meja pemerintah. Jadi sejauh ini, tidak ada proses,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Senin (25/8/2025).
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai kecil kemungkinan Presiden mengabulkan amnesti tersebut. Menurutnya, komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat jelas, sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan HUT ke-80 RI.
“Korupsi ini merugikan masyarakat luas. Jadi penegakan hukum harus memberikan efek jera dan rasa keadilan. Kami yakin Presiden tidak akan menabrak prinsip itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Senin (25/8/2025).
Meski menyadari amnesti merupakan hak prerogatif presiden, KPK menekankan bahwa permintaan Noel tidak sejalan dengan esensi amnesti yang ditujukan bagi kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan pejabat yang terjerat kasus.
Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, menilai permintaan Noel sangat tidak rasional. Ia menjelaskan, amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus politik atau kepentingan nasional yang lebih luas, bukan untuk kejahatan korupsi.
“Amnesti itu keputusan negara, bukan hadiah pribadi. Ada prosedur, pertimbangan DPR, dan alasan yang kuat. Kalau seorang tersangka korupsi langsung meminta amnesti, jelas itu terlalu dini dan menyinggung akal sehat publik,” ujarnya.
Menjaga Integritas Negara
Kasus Noel menjadi pengingat betapa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap bangsa. Presiden sudah menegaskan garis kerasnya, KPK telah menjalankan mandat, kini giliran masyarakat ikut menjaga agar tidak ada ruang toleransi bagi koruptor.
Permintaan amnesti Noel justru memperlihatkan kesalahan memahami makna amnesti sekaligus merendahkan wibawa negara. Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur, dimaksudkan untuk kepentingan besar bangsa, bukan jalan pintas bagi mereka yang terjerat kasus korupsi. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.