P-APBD Kota Medan 2025 Disahkan Rp6,96 Triliun, DPRD Minta Realisasi Cepat & Transparan

1 week ago 24

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Waas, resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin, 29 September 2025.

Pengesahan P-APBD ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan, serta disepakati oleh sembilan fraksi yang ada di DPRD.

Meski seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD menjadi Perda, sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan kritis dan rekomendasi tajam, terutama terkait kinerja anggaran, transparansi penggunaan belanja publik, serta efektivitas program-program prioritas Wali Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Wakil Ketua Fraksi Johannes Haratua Hutagalung, menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada semester pertama tahun anggaran 2025.

Ia menyatakan bahwa lambatnya serapan anggaran sangat berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pelayanan publik.

Johannes menegaskan bahwa setiap kegiatan yang telah dirancang dan dianggarkan dalam P-APBD 2025 tidak boleh tertunda pelaksanaannya. Ia mendorong Pemko Medan untuk memastikan program-program yang telah ditetapkan segera dieksekusi, khususnya yang langsung menyentuh masyarakat.

Lebih lanjut, PDIP juga meminta Wali Kota Medan untuk serius dan konsisten dalam menjalankan program Quick Wins yang telah dijanjikan sejak awal masa jabatan. Johannes menyebut bahwa program Quick Wins jangan hanya menjadi slogan yang enak didengar, tetapi harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat Kota Medan. Ia menekankan bahwa program tersebut harus progresif, inovatif, terukur, dan dilaksanakan secara bersinergi antarsektor.

Dalam pandangannya, Johannes juga menyampaikan keprihatinan terhadap nasib para guru honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, Pemko Medan harus segera memberikan solusi konkret agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan di kalangan guru honorer yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Selain itu, pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang sudah berjalan selama tiga tahun juga menjadi sorotan Fraksi PDIP. Johannes menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan rawat inap yang tidak maksimal, mulai dari alasan kamar penuh hingga pasien yang dipulangkan sebelum waktunya.

PDIP meminta Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pengawasan ketat terhadap rumah sakit yang menjadi mitra UHC dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar perjanjian layanan.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Hj. Sri Rezeki, Am.d, dalam pandangan akhirnya menyoroti turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang tercatat mengalami penurunan sebesar 8,79 persen.

PKS menilai penurunan ini bukan sekadar angka, melainkan menunjukkan lemahnya manajemen pendapatan daerah, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Fraksi PKS mendesak Pemko Medan untuk segera melakukan inovasi, khususnya melalui digitalisasi sistem perpajakan, perluasan basis pajak, serta penutupan celah kebocoran penerimaan.

Mereka juga mengingatkan bahwa target pendapatan yang tidak tercapai akan berdampak langsung pada program-program sosial, infrastruktur dasar, serta penguatan sektor ekonomi kerakyatan seperti UMKM.
Dalam pidatonya, Sri Rezeki juga menekankan agar alokasi anggaran tetap berpihak kepada rakyat kecil, dengan prioritas pada perbaikan infrastruktur lingkungan, seperti lampu jalan, drainase, jalan permukiman, bantuan sosial, serta layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, PKS mendorong agar realokasi anggaran dilakukan secara adil dan merata antarwilayah, serta menyarankan Pemko Medan membangun dashboard realisasi anggaran yang dapat dipantau publik secara transparan.

Fraksi PKS turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap lingkungan dan tata kota. Mereka menyatakan bahwa isu banjir, pengelolaan sampah, dan kurangnya ruang terbuka hijau masih menjadi persoalan serius di Kota Medan yang belum tertangani secara integratif.

Oleh karena itu, mereka meminta agar seluruh penambahan atau pengurangan anggaran pada OPD terkait memperhatikan aspek lingkungan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga berkelanjutan.

Adapun berdasarkan Perda yang telah disahkan, total Pendapatan Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6.965.453.486.147. Sementara Belanja Daerah mencapai Rp7.070.527.062.250, dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp105.073.576.103. Selisih antara belanja dan pendapatan ditutup dari pembiayaan penerimaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan disahkannya Perubahan APBD ini, Pemko Medan diharapkan dapat bekerja lebih cepat, tepat, dan transparan dalam merealisasikan seluruh program kerja di sisa tahun 2025. Seluruh catatan dan kritik dari DPRD diharapkan menjadi masukan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada masyarakat. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|