DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bantuan bibit pohon produksi bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024, dihentikan. Karena Kelompok Tani (Poktan) Hutan Marsada Roha Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, selaku penerima bantuan bermasalah. Akibatnya, dana bantuan senilai Rp500 juta untuk pengadaan bibit durian, manggis, duku, dan alpukat dihentikan pencairannya, karena persoalan pengurus poktan.
Informasi diperoleh wartawan, dana sudah sempat dicairkan poktan sekitar Rp300 juta, untuk pembelian bibit pohon produksi yang dibagikan ke anggota poktan. Penghentian pencairan uang, disebut-sebut karena adanya pemalsuan tanda tangan bendahara poktan, dan Kepala Desa Gundaling, oleh ketua poktan dimaksud.
Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah 14 Sidikalang, Dinas Kehutanan Sumut, Henri B Tumanggor, membenarkan penghentian pencairan dana bantuan itu. Menurutnya, KPH Wilayah 14 hanya untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan.
“Kegiatan itu bersumber dari APBN yang dikelola Balai Pengolahan DAS Wampu Seular, Medan, Sumut,” ungkap Henri.
Lebih lanjut Henri mengatakan, program tersebut merupakan kerja sama Indonesia dengan Norwegia, untuk penyelamatan kawasan hutan kritis, termasuk yang sudah dikelola masyarakat tapi masih berstatus kawasan hutan.
Henri pun menuturkan, di Kabupaten Dairi, ada tiga desa pada 2024 lalu, yang mendapat bantuan, yakni Desa Gundaling, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, serta Desa Lau Njuhar, Kecamatan Tanah Pinem.
“Di Desa Gundaling dikelola Poktan Hutan Marsada Roha dengan luas lahan 287 hektare, dengan jumlah anggaran Rp500 juta. Sementara untuk Desa Bukit Lau Kersik seluas 76 hektare, dengan jumlah anggaran sekitar Rp100 jutaan. Dan di Desa Lau Njuhar seluas 260 hektare, dengan jumlah anggaran sekitar Rp200 juta,” bebernya.
Menurut Henri, anggaran yang sudah sempat dicairkan tahap pertama sekitar Rp300 juta, dan telah digunakan untuk pembelian bibit, membayar upah pekerja atau HOK, biaya lansir, pelubangan, dan pengadaan pupuk.
“Permasalahan ada pada poktan, sehingga pencairan uang untuk tahap selanjutnya dihentikan. Ada masalah pemalsuan tanda tangan dilakukan Ketua Poktan Hutan Marsada Roha. Dan persoalan ini sudah dilaporkan Kepala Desa Gundaling, Parisma Manik, ke pihak berwajib, selaku pihak yang dirugikan. Jadi, karena dianggap bermasalah, pencairan uang dihentikan,” jelasnya.
“Sudah dilakukan audit oleh tim independen. Namun, kami belum tau bagaimana perkembangan selanjutnya,” tegas Henri.
Diakui Henri, persoalan internal pengurus itu sangat merugikan bagi masyarakat selaku penerima.
“Karena bantuan tidak berlanjut. Dana yang seharusnya dimanfaatkan jadi terpaksa dikembalikan,” pungkasnya. (rud/saz)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bantuan bibit pohon produksi bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024, dihentikan. Karena Kelompok Tani (Poktan) Hutan Marsada Roha Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, selaku penerima bantuan bermasalah. Akibatnya, dana bantuan senilai Rp500 juta untuk pengadaan bibit durian, manggis, duku, dan alpukat dihentikan pencairannya, karena persoalan pengurus poktan.
Informasi diperoleh wartawan, dana sudah sempat dicairkan poktan sekitar Rp300 juta, untuk pembelian bibit pohon produksi yang dibagikan ke anggota poktan. Penghentian pencairan uang, disebut-sebut karena adanya pemalsuan tanda tangan bendahara poktan, dan Kepala Desa Gundaling, oleh ketua poktan dimaksud.
Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah 14 Sidikalang, Dinas Kehutanan Sumut, Henri B Tumanggor, membenarkan penghentian pencairan dana bantuan itu. Menurutnya, KPH Wilayah 14 hanya untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan.
“Kegiatan itu bersumber dari APBN yang dikelola Balai Pengolahan DAS Wampu Seular, Medan, Sumut,” ungkap Henri.
Lebih lanjut Henri mengatakan, program tersebut merupakan kerja sama Indonesia dengan Norwegia, untuk penyelamatan kawasan hutan kritis, termasuk yang sudah dikelola masyarakat tapi masih berstatus kawasan hutan.
Henri pun menuturkan, di Kabupaten Dairi, ada tiga desa pada 2024 lalu, yang mendapat bantuan, yakni Desa Gundaling, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, serta Desa Lau Njuhar, Kecamatan Tanah Pinem.
“Di Desa Gundaling dikelola Poktan Hutan Marsada Roha dengan luas lahan 287 hektare, dengan jumlah anggaran Rp500 juta. Sementara untuk Desa Bukit Lau Kersik seluas 76 hektare, dengan jumlah anggaran sekitar Rp100 jutaan. Dan di Desa Lau Njuhar seluas 260 hektare, dengan jumlah anggaran sekitar Rp200 juta,” bebernya.
Menurut Henri, anggaran yang sudah sempat dicairkan tahap pertama sekitar Rp300 juta, dan telah digunakan untuk pembelian bibit, membayar upah pekerja atau HOK, biaya lansir, pelubangan, dan pengadaan pupuk.
“Permasalahan ada pada poktan, sehingga pencairan uang untuk tahap selanjutnya dihentikan. Ada masalah pemalsuan tanda tangan dilakukan Ketua Poktan Hutan Marsada Roha. Dan persoalan ini sudah dilaporkan Kepala Desa Gundaling, Parisma Manik, ke pihak berwajib, selaku pihak yang dirugikan. Jadi, karena dianggap bermasalah, pencairan uang dihentikan,” jelasnya.
“Sudah dilakukan audit oleh tim independen. Namun, kami belum tau bagaimana perkembangan selanjutnya,” tegas Henri.
Diakui Henri, persoalan internal pengurus itu sangat merugikan bagi masyarakat selaku penerima.
“Karena bantuan tidak berlanjut. Dana yang seharusnya dimanfaatkan jadi terpaksa dikembalikan,” pungkasnya. (rud/saz)