Perlukah UU Khusus AI di Dunia Pendidikan? Dosen STAIMAS Wonogiri Paparkan Urgensinya di Malaysia

16 hours ago 2
AIKonferensi AI di Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Kamis (9/10/2025). Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Isu penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan kini memasuki babak baru. Dorongan agar lahir Undang-Undang khusus yang mengatur penggunaan AI di sektor pendidikan nasional semakin kuat, setelah dipaparkan oleh Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri, dalam ajang International Conference on Fundamental Studies (ICFS) 2025 yang digelar di Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Kamis (9/10/2025).

Dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (14/10/2025), konferensi bertema “AI Integration in Higher Education: Navigating Tradition and Transformation” tersebut mempertemukan para akademisi Indonesia dan Malaysia untuk membahas bagaimana teknologi AI bisa menjadi alat transformasi pendidikan tinggi yang tetap berpijak pada nilai tradisi, etika akademik, dan kepastian hukum.

Kegiatan dibuka oleh Assoc. Prof. Dr. Abdullah Ibrahim, Dekan Faculty of General Studies and Advanced Education UniSZA. Turut hadir Assoc. Prof. Dr. Suyatno Ladiqi, Ph.D., para dosen serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di dua negara.

Dalam sambutannya, Prof. Abdullah menegaskan pentingnya sinergi lintas negara dalam menyusun kebijakan pendidikan tinggi berbasis AI yang etis, inklusif, dan berkelanjutan.

AI di Pendidikan Harus Diatur dengan Tegas

Dr. Ruslina dalam pemaparannya berjudul “Integrasi AI dalam Pendidikan Tinggi dalam Perspektif Hukum Tata Negara” menegaskan bahwa revolusi AI telah mengubah wajah pendidikan tinggi secara fundamental, baik dalam sistem pembelajaran, penilaian, maupun penelitian.

“Integrasi AI memang membawa efisiensi dan inovasi luar biasa, namun harus tetap berpijak pada kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional,” ujar Dr. Ruslina.

Ia menekankan bahwa negara wajib menjamin keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas pendidikan yang setara serta perlindungan data pribadi mahasiswa dan dosen.

Dasar Hukum Penggunaan AI di Indonesia

Dalam paparannya, Dr. Ruslina menjelaskan sejumlah payung hukum yang relevan dengan tata kelola AI di pendidikan tinggi, antara lain:

✓ UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi;

✓ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

✓ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

✓ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, empat regulasi itu bisa menjadi pondasi bagi pembentukan kerangka tata kelola AI (AI Governance Framework) di kampus.

Sementara itu, di Malaysia, penggunaan AI diatur oleh Perlembagaan Persekutuan, Akta Universiti dan Kolej Universiti 1971 (AUKU), dan Akta Perlindungan Data Peribadi 2010 (PDPA) yang berperan penting dalam menjaga keamanan data serta integritas akademik.

Menutup sesi presentasinya, Dr. Ruslina menyampaikan tiga poin krusial:

✓ Pemerintah perlu segera menyusun regulasi nasional khusus AI di bidang pendidikan, agar arah penerapan teknologi ini jelas secara hukum.

✓ Perguruan tinggi wajib memiliki pedoman etika AI dan mekanisme audit algoritma untuk memastikan akuntabilitas.

✓ Kolaborasi lintas bidang antara hukum, teknologi, dan pendidikan mutlak diperlukan agar AI diterapkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Diskusi interaktif dalam forum tersebut membuka peluang kerja sama riset antarperguruan tinggi untuk mendorong lahirnya regulasi AI yang humanis dan berkeadilan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|