JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat memanas polemik royalti lagu dan membuat pelaku usaha maupun kalangan musisi resah, akhirnya benang merah mulai terurai. Pembahasan dengan Komisi XIII DPR RI telah menemui titik terang.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa keresahan selama ini dipicu oleh ketidaksinkronan antara aturan pemerintah dengan praktik di lapangan. PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dianggap membingungkan, sehingga banyak pelaku usaha tidak menyadari kewajibannya. Ada yang memilih berhenti memutar musik sama sekali, bahkan beralih ke lagu asing untuk menghindari polemik.
Menurut Dewi, situasi sempat memuncak ketika puluhan musisi mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025. Para musisi mempertanyakan keadilan dalam distribusi royalti, sementara pelaku usaha menilai mekanisme penarikan tidak proporsional karena dihitung berdasarkan jumlah kursi, luas ruangan, atau kamar hotel, tanpa melihat frekuensi pemakaian musik.
“Banyak restoran, kafe, hotel, hingga transportasi umum tidak tahu mereka wajib membayar royalti. Di sisi lain, musisi meragukan transparansi distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” kata Dewi dalam keterangan persnya, Senin (25/8/2025).
Setelah melalui rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), perwakilan musisi, dan pelaku industri pada 21 Agustus lalu, tercapai lima langkah strategis untuk mengakhiri kebuntuan.
Pertama, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN dalam masa transisi dua bulan ke depan guna menjamin transparansi. Kedua, seluruh LMK yang saat ini beroperasi akan diaudit agar distribusi royalti bisa dipertanggungjawabkan secara adil.
Ketiga, DPR bersama pemerintah berkomitmen merampungkan revisi UU Hak Cipta dalam waktu dekat. Revisi ini diharapkan mampu memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti sehingga tidak lagi memicu perdebatan.
Keempat, pemerintah akan mengintensifkan edukasi dan sosialisasi ke publik. Langkah ini penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami arti penting penghormatan hak cipta serta kewajiban membayar royalti.
Kelima, skema tarif proporsional akan diberlakukan. Perhitungan tarif akan menyesuaikan jenis usaha, luas area, hingga durasi pemutaran musik. Dengan demikian, beban pelaku usaha tidak terlalu berat, namun hak ekonomi pencipta lagu tetap terlindungi.
Dengan adanya kesepakatan ini, Dewi menegaskan bahwa pelaku usaha tak perlu lagi takut memutar musik di ruang-ruang publik komersial, selama mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menilai solusi ini bisa menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat, di mana musisi mendapat penghargaan yang layak dan dunia usaha bisa tetap mendukung pertumbuhan industri budaya.
“Ini bukan hanya soal bisnis dan regulasi, melainkan tentang penghargaan terhadap karya anak bangsa. Dengan sistem yang transparan dan adil, industri musik Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tandasnya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.