Revitalisasi Gedung SMK Musda Perbaungan Diduga Tanpa Izin, Kasek: Plang Informasi Sudah Ada

1 week ago 20

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Proyek revitalisasi gedung SMK Musda Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan publik. Pekerjaan yang tengah berlangsung diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak ditemukan plang informasi di lokasi. Selain itu, para pekerja juga terlihat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pantauan awak media di lapangan, Senin (29/9/2025) pagi, tepatnya di Jalan Besar Medan-Tebingtinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, proyek berjalan tanpa adanya papan nama informasi. Padahal, sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Tak hanya itu, pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMK Musda Perbaungan, Supriadi, menyebut bahwa plang informasi proyek sudah tersedia. Namun, fakta di lapangan tetap menimbulkan tanda tanya besar.

“Plang informasi sudah ada, Bang,” jawab Supriadi singkat saat dikonfirmasi, Senin (29/09).

Meski demikian, Publik menilai pihak pelaksana seharusnya lebih disiplin dan transparan dalam menjalankan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ada pun dasar hukum permasalahan itu berdasarkan, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 ayat (1): setiap pelaksanaan pengadaan harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 20 ayat (2): mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan plang di proyek SMK Musda jelas bertentangan dengan aturan ini.

Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Setiap proyek wajib menerapkan sistem K3 untuk melindungi pekerja dan masyarakat.Pekerja wajib memakai APD (helm proyek, rompi, sepatu safety, sarung tangan, dll).
Harus tersedia rambu keselamatan kerja dan garis pengaman di area proyek. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja tanpa APD dan minim penerapan standar K3.

Sorotan publik ini semakin menegaskan perlunya pengawasan serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas terkait lainnya. Mereka diminta segera turun tangan memastikan proyek revitalisasi gedung sekolah sesuai aturan, sekaligus mengusut dugaan adanya proyek siluman yang berpotensi merugikan masyarakat.(fad/azw)

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Proyek revitalisasi gedung SMK Musda Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan publik. Pekerjaan yang tengah berlangsung diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak ditemukan plang informasi di lokasi. Selain itu, para pekerja juga terlihat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pantauan awak media di lapangan, Senin (29/9/2025) pagi, tepatnya di Jalan Besar Medan-Tebingtinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, proyek berjalan tanpa adanya papan nama informasi. Padahal, sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

Tak hanya itu, pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMK Musda Perbaungan, Supriadi, menyebut bahwa plang informasi proyek sudah tersedia. Namun, fakta di lapangan tetap menimbulkan tanda tanya besar.

“Plang informasi sudah ada, Bang,” jawab Supriadi singkat saat dikonfirmasi, Senin (29/09).

Meski demikian, Publik menilai pihak pelaksana seharusnya lebih disiplin dan transparan dalam menjalankan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ada pun dasar hukum permasalahan itu berdasarkan, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 ayat (1): setiap pelaksanaan pengadaan harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 20 ayat (2): mewajibkan pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan plang di proyek SMK Musda jelas bertentangan dengan aturan ini.

Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Setiap proyek wajib menerapkan sistem K3 untuk melindungi pekerja dan masyarakat.Pekerja wajib memakai APD (helm proyek, rompi, sepatu safety, sarung tangan, dll).
Harus tersedia rambu keselamatan kerja dan garis pengaman di area proyek. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja tanpa APD dan minim penerapan standar K3.

Sorotan publik ini semakin menegaskan perlunya pengawasan serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas terkait lainnya. Mereka diminta segera turun tangan memastikan proyek revitalisasi gedung sekolah sesuai aturan, sekaligus mengusut dugaan adanya proyek siluman yang berpotensi merugikan masyarakat.(fad/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|