Susul NasDem, PAN Juga Minta Gaji dan Tunjangan Eko Patrio-Uya Kuya Disetop

1 week ago 6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah Partai NasDem yang mendesak DPR untuk menyetop gaji kadernya yang nonaktif, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ternyata menginspirasi Partai Amanat Nasional (PAN).

Fraksi PAN secara resmi mengajukan surat permintaan agar segala bentuk hak keuangan dan fasilitas yang masih melekat pada dua anggotanya, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Satria Utama alias Uya Kuya, dihentikan untuk sementara waktu.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini ditempuh karena kedua kader tersebut telah berstatus nonaktif. Dengan status itu, keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai legislator meskipun kedudukan administratif sebagai anggota dewan belum dicabut.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” terang Putri melalui siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Permintaan resmi PAN tersebut ditujukan langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan. Putri menyebut, sikap tegas itu merupakan upaya menjaga marwah parlemen sekaligus memastikan pengelolaan APBN berjalan sesuai prinsip transparansi.

Langkah PAN ini mengikuti jejak NasDem yang lebih dulu meminta penghentian fasilitas serupa bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan kader yang menimbulkan kegaduhan publik harus diikuti dengan penghentian hak keuangannya.

Seperti diketahui, ada lima anggota DPR periode 2024–2029 yang resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Penonaktifan tersebut dipicu pernyataan serta sikap politik mereka yang dinilai melukai perasaan masyarakat hingga menimbulkan gelombang aksi protes di sejumlah daerah.

Kendati demikian, status nonaktif bukan berarti otomatis kehilangan kedudukan sebagai anggota DPR. Aturan yang berlaku menyebutkan, anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji pokok beserta tunjangan yang diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Hak tersebut mencakup berbagai tunjangan mulai dari keluarga, jabatan, komunikasi hingga tunjangan beras. Karena itu, meski aktivitas mereka di parlemen dihentikan sementara, secara keuangan para anggota dewan nonaktif tetap memperoleh hak penuh sampai ada keputusan hukum dan politik yang lebih tegas. (*) Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|