Tragis! Pasangan Kekasih Ini Aborsi Janin, Lalu Membuangnya di Kawasan Industri Candi Semarang

1 week ago 5
ilustrasi mayat bayiIlustrasi mayat bayi | pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat pepatah, serapat-rapatnya bangkai disembunyikan, baunya akan tercium juga. Hal itulah yang menimpa sepasang kekasih muda, Fatima Wilda Sari (22) dan Muhammad Nur Rafli (24).

Keduanya nekat mengakhiri nyawa janin hasil hubungan gelap, lalu menguburnya di Kawasan Industri Candi (KIC), Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Aksi yang semula disangka akan rapi itu justru terbongkar lewat kecurigaan petugas keamanan kawasan.

Penemuan janin terjadi pada Senin (25/8/2025) pagi di area parkir bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto. Gundukan tanah mencurigakan membuat warga dan aparat menggali, hingga mendapati janin berusia sekitar lima bulan yang sudah tak bernyawa.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard menuturkan, dari hasil penyelidikan, janin tersebut merupakan buah aborsi yang dilakukan Fatima dengan bantuan kekasihnya, Rafli. “Obat penggugur kandungan dibeli lewat media sosial. Setelah dikonsumsi, janin keluar, lalu oleh kedua pelaku dibungkus kain dan dibawa menggunakan motor untuk dikuburkan,” jelasnya, Rabu (3/9/2025).

Polisi bertindak cepat. Fatima ditangkap di rumah kosnya pada 1 September malam, sementara Rafli diamankan di sebuah warung di kawasan Ngaliyan. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk motor Honda Beat merah, pakaian, dan cangkul yang dipakai menggali tanah.

Dalam konferensi pers di Polsek Ngaliyan, sejoli itu dihadirkan mengenakan baju tahanan biru dengan tangan diborgol. Raut wajah murung dan kepala selalu tertunduk, tak sekalipun menatap kamera.

Aliet membeberkan, hubungan Fatima dan Rafli bermula sejak September 2024 ketika keduanya masih tinggal di Indramayu. Saat Rafli pindah kerja ke Semarang, Fatima menyusul. Mereka kemudian tinggal bersama di sebuah indekos di Kelurahan Tambak Aji, Ngaliyan.

Awal Agustus lalu, Fatima mengaku hamil. Alih-alih bertanggung jawab, pasangan ini justru sepakat menggugurkan kandungan. Minggu (24/8/2025), Fatima menenggak sekaligus 10 butir pil penggugur kandungan. Sekitar pukul 16.00 WIB, kontraksi hebat datang. Dengan bantuan Rafli, janin akhirnya keluar dalam keadaan sudah tak bernyawa, lengkap dengan organ tubuh yang terbentuk.

Janin sempat dimandikan dan dibungkus kain putih. Menjelang malam, pasangan ini berboncengan motor menuju KIC. Lokasi itu dipilih karena Rafli kerap bekerja di kawasan tersebut. Di tempat sepi, Rafli menggali tanah seadanya lalu menguburkan jasad janin.

“Motif mereka karena malu hamil di luar nikah, selain juga alasan kesehatan,” ujar Aliet.

Dari hasil pemeriksaan medis, usia kandungan diperkirakan empat hingga lima bulan. Meski sempat berusaha tenang dengan tetap beraktivitas di kos, jejak keduanya akhirnya terlacak aparat.

Atas perbuatannya, Fatima dan Rafli dijerat Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan ibu dan merenggut nyawa janin yang tidak berdosa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalan ini,” tegas Kapolsek. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|