WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbentuknya Kabinet Merah Putih pasca Oktober 2024 ternyata membawa konsekuensi besar: pemindahan besar-besaran K/L dan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi dimatangkan!
MenPANRB Rini Widyantini mengungkapkan, proses ini bukan sekadar pindah alamat, melainkan strategi besar yang memerlukan penyesuaian ekstrem terhadap struktur organisasi dan arah kebijakan negara.
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” tegas MenPANRB Rini Widyantini saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (22/4/2025).
Tak main-main, proses penapisan ulang terhadap K/L akan dilakukan sepanjang 2025–2026, menyusul penyesuaian strategi pembangunan IKN. Konsolidasi internal pun sedang berlangsung di berbagai kementerian.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
“Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional. Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L,” jelas MenPANRB Rini Widyantini.
Yang tak kalah heboh, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan peluncuran Layanan ASN Pindah ke IKN via platform ASN Digital. Fitur ini dirancang untuk mempermudah birokrasi kepindahan ASN, dari pengusulan hingga resmi bertugas di kawasan IKN.
Tak hanya soal perpindahan ASN, pemerintah juga sedang memacu transformasi digital sampai ke desa-desa. Bukan sekadar internetan, tapi reformasi menyeluruh yang menyentuh proses kerja, SDM, hingga budaya birokrasi!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta agar semua dilakukan dengan timeline yang jelas, pasti, dan terukur. DPR bahkan menegaskan agar digitalisasi pemerintahan desa dipercepat, selaras dengan UU RPJPN 2025–2045
Apakah ASN siap menghadapi gelombang pemindahan dan digitalisasi ini? Atau justru bakal tersisih jika tak mampu beradaptasi? Aris Arianto