Jimly Usul Wapres Dipilih MPR, Pengamat Sebut  Kemunduran Demokrasi

5 days ago 12
Ilustrasi Pemilihan Umum. Belakangan muncul usulan agar Wapres cukup usulan dari Presiden terpilih dan mendapat persetujuan dari MPR

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usulan agar wakil presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditetapkan presiden terpilih dan disahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mencuat kembali ke ruang publik. Gagasan tersebut pertama kali disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam Seminar Konstitusi yang digelar MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Jimly menilai mekanisme ini lebih sederhana karena rakyat cukup memilih presiden, sementara pendampingnya diputuskan presiden terpilih dan mendapat persetujuan MPR. Menurutnya, cara tersebut bisa mencegah praktik “kasak-kusuk” dan lobi-lobi politik yang kerap mewarnai proses pencalonan wakil presiden.

“Cukuplah rakyat memilih presiden. Wakilnya dipilih presiden terpilih, lalu disetujui oleh MPR,” ujar Jimly. Ia menambahkan, hal ini juga bagian dari wacana revitalisasi peran MPR, termasuk dengan membuka peluang kehadiran kembali utusan golongan seperti perwakilan TNI, guru, hingga petani.

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi dan peneliti politik. Wasisto Raharjo Jati dari Pusat Penelitian Politik BRIN menegaskan bahwa usulan Jimly justru bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Ia menilai, mekanisme tersebut melanggar Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket oleh rakyat.

“Kalau wakil presiden ditetapkan MPR, itu jelas mengingkari amanat reformasi dan mengurangi makna kedaulatan rakyat. Tidak ada urgensinya sama sekali,” kata Wasisto, Sabtu (23/8/2025).

Wasisto juga mengingatkan, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung merupakan capaian besar hasil amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Jika mekanisme ini diubah, maka sistem presidensial yang menempatkan presiden dan wakil presiden dalam satu legitimasi elektoral akan terdistorsi.

Sejumlah pengamat ketatanegaraan menyebut, wacana tersebut berisiko menyeret Indonesia kembali ke pola kompromi politik ala masa lalu, ketika MPR menjadi lembaga penentu jabatan wapres. Praktik itu kerap melahirkan transaksi elite dan bahkan pernah membuat kursi wapres kosong bertahun-tahun.

Dalam sistem presidensial modern, baik presiden maupun wakil presiden dipandang harus sama-sama memperoleh mandat rakyat. Keduanya tidak bisa dipisahkan karena memiliki kewenangan untuk saling menggantikan dalam situasi genting.

Menghidupkan kembali wewenang MPR dalam menetapkan wapres dinilai hanya akan menimbulkan kebingungan, sebab MPR pasca-amandemen bukan lagi lembaga tertinggi negara. Fungsinya kini terbatas pada melantik presiden-wapres, memutus usul pemberhentian presiden, dan mengubah UUD.

Kritik juga muncul terkait potensi tertutupnya ruang partisipasi publik. Jika usulan Jimly diterapkan, besar kemungkinan proses penetapan wakil presiden akan bergantung pada lobi fraksi dan transaksi politik di parlemen.

“Alih-alih memperbaiki demokrasi, justru kita bisa terjerumus ke praktik dagang sapi. Itu berlawanan dengan semangat keterbukaan yang sudah diperjuangkan sejak 1998,” ujar seorang pengamat ketatanegaraan.

Bagi kalangan yang menolak, tugas utama bangsa saat ini bukan memangkas hak rakyat dalam memilih, melainkan memperbaiki kualitas rekrutmen politik, sistem koalisi, dan pengawasan pemilu. Menurut mereka, demokrasi tidak boleh dilemahkan hanya demi kenyamanan elite.

“Konstitusi itu bukan pakaian yang bisa dijahit ulang sesuka hati. Kalau kita terus membuka ruang revisi hanya karena alasan pragmatis, maka kita sedang menggadaikan masa depan demokrasi kita,” tandas Wasisto. (*) Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|