Ngotot Tak Terjaring OTT KPK, Tapi Noel Minta Amnesti ke Presiden

5 days ago 12
ilustrasi borgol

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, seolah membuat Immanuel Ebenezer (Noel) seolah “kehilangan kendali”.
Hal itu tampak dari pernyataannya yang saling bertolak belakang dengan fakta yang dialaminya. Contohnya, ia masih juga ngotot dirinya tidak terjaring OTT KPK. Padahal faktanya dia sudah mengenakan rompi orange lembaga antirasuah tersebut dan dijebloskan ke tahanan KPK selama 20 hari.
Di tengah kengototannya tidak terjaring OTT KPK tersebut, Noel minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan memohon amnesti. Ia juga meminta maaf kepada isteri dan anaknya.

Sementara, Noel sudah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia pun langsung ditahan di Rutan KPK cabang Merah Putih, sejak 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Rompi oranye bernomor dada 71 yang dikenakan Noel saat diperlihatkan ke publik menjadi bukti nyata status hukumnya. Meski demikian, mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu tetap membantah keras tuduhan keterlibatannya. “Saya tidak di OTT, dan kasus saya bukan pemerasan,” tegasnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Noel mengajukan permintaan yang mengejutkan. Ia secara terbuka berharap Presiden Prabowo memberikan amnesti atas kasus yang menjeratnya. Permohonan itu disampaikan tepat sebelum ia digiring masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat sore (22/8/2025). “Saya berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.

Tak hanya itu, Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini juga menyampaikan permintaan maaf berulang kali. “Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo, kepada anak dan istri saya, serta seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dengan suara lirih.

Nama istrinya, Silvia Rinita Harefa, ikut menjadi sorotan publik. Selama ini sosok Silvia jarang terekspos. Dari akun Instagram pribadi Noel, Silvia tampak beberapa kali muncul dalam unggahan bernuansa romantis. Ia bahkan pernah mendampingi Noel menghadiri acara kenegaraan hingga kunjungan kerja, termasuk momen HUT RI ke-80 di Istana yang viral karena mereka berdua memilih naik ojol untuk menembus kemacetan.

Selain itu, kisah hidup Noel kembali diungkit. Pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975 itu kerap menggambarkan dirinya berasal dari keluarga sederhana, pernah menjadi driver ojek online, hingga berjuang membiayai hidup dengan menggadaikan surat nikah bersama Silvia demi membuka usaha. Narasi kesederhanaan inilah yang selama ini ia gunakan untuk membangun citra pro-rakyat, meski kini berbalik menjadi ironi setelah dirinya terseret kasus dugaan korupsi.

Langkah Noel meminta amnesti memantik kritik tajam dari berbagai kalangan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan itu justru kontradiktif. “Amnesti itu pengampunan. Kalau minta amnesti artinya sudah mengakui bersalah. Padahal sidang belum berjalan, putusan pun belum ada. Jadi terlalu dini,” tegasnya.

Menurut Soedeson, amnesti selama ini lebih identik diberikan pada kasus politik seperti makar atau konflik sosial, bukan untuk kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, hingga perdagangan manusia. “Kalau amnesti diberikan pada koruptor, itu jelas melukai hati rakyat,” tandasnya.

Penolakan serupa datang dari berbagai pihak, mulai dari Partai Demokrat, Projo, MAKI, sejumlah anggota DPR, hingga mantan penyidik KPK. Mereka sepakat menolak langkah Noel yang dianggap melecehkan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Polemik Noel pun kini melebar. Dari seorang pejabat negara yang sempat dielu-elukan sebagai aktivis vokal, ia kini berhadapan dengan sorotan publik, status tersangka, dan gelombang penolakan atas permintaan amnestinya. [*] berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|