Foto ilustrasi. Pertanian, Amran Sulaiman saat berkunjung ke Plumbungan, Sragen, Rabu (24/1/2018). Foto/JSnewsJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan sela tersebut disambut positif oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menilai keputusan hakim sebagai kemenangan bagi kebebasan pers di Indonesia.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut sikap majelis hakim sebagai penegasan bahwa upaya membungkam media tidak boleh dibiarkan.
“Putusan PN Jakarta Selatan ini seperti oase di tengah kemunduran demokrasi. Ini kemenangan bagi pers, warga, dan siapa saja yang membela hak untuk berpikir, menyampaikan pendapat, serta memperoleh informasi,” tegas Mustafa dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
LBH Pers menilai gugatan tersebut sebagai bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP)—gugatan yang secara substansi dianggap bertujuan menekan kerja jurnalistik dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers. Mustafa menambahkan, putusan ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh berhenti melawan ketika kekuasaan mencoba melampaui batas kewajaran.
Putusan sela majelis hakim yang dibacakan melalui sidang daring mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan Tempo. “Majelis mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar putusan.
Selain itu, majelis mewajibkan pihak penggugat, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan tersebut dan menyampaikan bahwa berkas putusan dapat diunduh para pihak setelah ditandatangani panitera melalui sistem e-court.
Kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya berpendapat bahwa sengketa pemberitaan harus tunduk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga mekanisme penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Mereka juga menilai bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pelaporan ke Dewan Pers sesuai aturan yang berlaku.
Tim hukum Tempo turut menegaskan bahwa gugatan tersebut sarat dengan itikad buruk. Selain nilai ganti rugi yang fantastis, mereka menilai gugatan tidak didukung legal standing yang memadai. Disebutkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan oleh Menteri Pertanian sendiri. Bahkan, objek yang disengketakan adalah pemberitaan mengenai aktivitas Bulog dalam penyerapan gabah, bukan kegiatan pribadi Amran.
Kuasa hukum Tempo juga menunjukkan bahwa konten yang dipersoalkan—sampul berita bertajuk “Poles-poles Beras Busuk”—diterbitkan oleh tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk yang digugat.
Gugatan tersebut berawal dari keberatan Amran terhadap pemberitaan Tempo mengenai kebijakan Bulog membeli gabah petani dengan satu harga, yakni Rp 6.500 per kilogram. Sampul berita itu memuat ilustrasi karung beras dan menjadi viral setelah dibagikan melalui Instagram serta platform X/Twitter.
Dengan putusan sela ini, upaya hukum Amran terhadap Tempo dinyatakan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakarta Selatan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
2

















































