Revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Setuju Tidak?

5 hours ago 4
NikahIlustrasi pernikahan. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Menag Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia ingin agar undang-undang tersebut tidak hanya mengatur soal legalitas pernikahan, tetapi juga menambahkan bab khusus tentang pelestarian perkawinan.

Usulan itu disampaikan Menag Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025. Menurutnya, tingginya angka perceraian di Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan dan berdampak langsung terhadap lahirnya orang miskin baru.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertama adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai saatnya UU Perkawinan menekankan pentingnya pelestarian rumah tangga, sebagai investasi masa depan bangsa.

Menag Nasaruddin Umar juga mendorong agar pendekatan mediasi lebih dimasifkan melalui BP4. Bahkan, ia membuka peluang untuk mengusulkan Undang-Undang baru yang secara khusus mengatur ketahanan rumah tangga.

Dalam kesempatan itu, Menag Nasaruddin Umar memaparkan 11 strategi mediasi bagi BP4:

– Menjangkau pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
– Mendorong pasangan muda agar menikah.
– Jadi makcomblang alias perantara jodoh.
– Mediasi pasca perceraian agar anak tak terlantar.
– Penengah konflik menantu dan mertua.
– Kerjasama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus cerai.
– Mediasi pasangan nikah siri agar isbat nikah.
– Penyelesai masalah pernikahan yang mandek di KUA.
– Mediasi individu yang berpotensi selingkuh.
– Inisiasi program nikah massal agar rakyat tidak terbebani biaya.
– Koordinasi dengan lembaga gizi dan pendidikan demi masa depan anak-anak.

Tak hanya itu, Menag Nasaruddin Umar juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan resmi dalam proses perceraian lewat surat keputusan Mahkamah Agung serta memperkuat kelembagaannya sampai ke daerah.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menyambut baik langkah ini. Ia menyebut, tantangan keluarga Indonesia makin kompleks—dari perceraian yang tinggi hingga literasi perkawinan yang masih rendah.

“Kami siap mendukung pengembangan program dan kelembagaan BP4. Mereka adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” kata Abu Rokhmad.

Kini pertanyaannya, setuju tidak kalau UU Perkawinan direvisi demi menjaga keutuhan rumah tangga? Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|