Sosok Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono, Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi, Kaget Tapi Siap Mediasi

5 hours ago 3
Guru besar bidang keperdataan Fakultas Hukum UNS, Prof. Adi Sulistiyono. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Guru besar bidang keperdataan Fakultas Hukum UNS, Prof. Adi Sulistiyono, ditunjuk sebagai mediator dalam kasus gugatan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq bersama tim pengacaranya bernama TIPU UGM di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Prof. Adi mengaku kaget saat ditunjuk menjadi mediator dalam kasus yang menarik perhatian publik ini. “Saya itu pas lagi nguji ditelfon ga ngangkat. Kedua-duanya telefun, pertama Taufiq (penggugat) yang telefun. Kemudian Irpan (kuasa hukum tergugat) juga telefun. Mereka berduakan murid saya S3. Saya pembimbing mereka,” ungkap Prof. Adi, Jumat (25/04/2025).

Namun, Prof. Adi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena sesuai dengan profesinya sebagai mediator yang telah ia tekuni sejak tahun 2004. “Kebetulan saya sudah sejak tahun 2004 menjadi mediator di Pengadilan Negeri Solo dan beberapa pengadilan negeri. Sebagai mediator sudah menangani berbagai kasus, kompleks. Mulai dari jasa keuangan, kasus mal praktek kedokteran. Jadi sudah hampir 20 tahun,” terangnya.

Mengenai persiapan sebagai mediator dalam kasus ini, Prof. Adi menyatakan bahwa ia memiliki pengalaman yang cukup. Tugasnya sebagai mediator bukanlah memutuskan perkara, melainkan memediasi kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

“Kita hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Keinginan penggugat apa, keinginan tergugat apa. Kemudian saya akan memberikan proposal pengusulan yang disetujui. Kita hanya menginventarisasi kepentingan para pihak. Kemudian kita memberikan masukan yang produktif dan bisa diterima para pihak,” jelasnya.

Prof. Adi menegaskan bahwa hasil mediasi nantinya adalah win-win solution atau kesepakatan bersama, berbeda dengan putusan pengadilan yang menghasilkan win-lose solution. “Jadi beda dengan hakim yang punya otoritas menentukan benar atau menang mana. Kita hanya memediasi kepentingan para pihak untuk mencapai kata sepakat. Kalau hasilnya disepakati baru dibuatkan akta perdamaian melalui putusan pengadilan,” paparnya.

Berdasarkan pengalamannya, Prof. Adi memperkirakan proses mediasi biasanya selesai dalam 2-4 kali pertemuan, tergantung pada itikad baik kedua belah pihak. “Tapi saya juga punya pengalaman 4 kali pertemuan selesai. Tergantung etikat baik. Kalau masing-masing punya etikat baik, 2 sampai 3 kali pertemuan selesai. Kalau gagal diserahkan hakim untuk menangani pokok perkaranya,” pungkasnya. Ando

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|