DPRD Sahkan P-APBD Dairi 2025

1 week ago 16

DAIRI, SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tomdang, Selasa (30/9) malam lalu.

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, serta Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin.

Sebelum disahkan menjadi Perda, sebanyak enam dari tujuh fraksi di DPRD Dairi, menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi. Keenam fraksi tersebut, sepakat dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda.

Dalam pendapat akhir, sejumlah fraksi di DPRD Dairi menyoroti lambatnya Pemkab Dairi dalam menyusun P-APBD. Sehingga tidak banyak waktu untuk anggota dewan untuk melakukan pembahasan P-APBD.
Sekretaris Fraksi Gerindra Abdul Gafur Simatupang berharap, keterlambatan tersebut harus jadi yang terakhir.

“Harapan kami ke depan, penyusunan P-APBD bisa dipercepat, agar pembahasan bisa lebih maksimal,” ungkap Abdul.

Sementara itu, Bupati Dairi, Vickner Sinaga menyampaikan, semua masukan anggota dewan ditampung untuk dilakukan perbaikan.

Terkait keterlambatan pembahasan P-APBD Dairi 2025, Vickner mengakui, pengesahan sudah di injury time dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni per 30 September 2025.

Usai sidang, Sekdakab Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, didampingi Kepala BKAD Dekman Sitopu, mengatakan, P-APBD Dairi 2025 yang disahkan tersebut senilai Rp1,2 triliun lebih. Disebutkan, dalam P-APBD yang di dalamnya ada Silpa sebanyak Rp39 miliar, sebagian anggaran diplot untuk membayar tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi dan non-sertifikasi senilai Rp12 miliar.

“Sisanya untuk Koperasi Merah Putih, dan pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG),” pungkasnya. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – DPRD Dairi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tomdang, Selasa (30/9) malam lalu.

Hadir pada kesempatan itu, Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, serta Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin.

Sebelum disahkan menjadi Perda, sebanyak enam dari tujuh fraksi di DPRD Dairi, menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi. Keenam fraksi tersebut, sepakat dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda.

Dalam pendapat akhir, sejumlah fraksi di DPRD Dairi menyoroti lambatnya Pemkab Dairi dalam menyusun P-APBD. Sehingga tidak banyak waktu untuk anggota dewan untuk melakukan pembahasan P-APBD.
Sekretaris Fraksi Gerindra Abdul Gafur Simatupang berharap, keterlambatan tersebut harus jadi yang terakhir.

“Harapan kami ke depan, penyusunan P-APBD bisa dipercepat, agar pembahasan bisa lebih maksimal,” ungkap Abdul.

Sementara itu, Bupati Dairi, Vickner Sinaga menyampaikan, semua masukan anggota dewan ditampung untuk dilakukan perbaikan.

Terkait keterlambatan pembahasan P-APBD Dairi 2025, Vickner mengakui, pengesahan sudah di injury time dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni per 30 September 2025.

Usai sidang, Sekdakab Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, didampingi Kepala BKAD Dekman Sitopu, mengatakan, P-APBD Dairi 2025 yang disahkan tersebut senilai Rp1,2 triliun lebih. Disebutkan, dalam P-APBD yang di dalamnya ada Silpa sebanyak Rp39 miliar, sebagian anggaran diplot untuk membayar tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi dan non-sertifikasi senilai Rp12 miliar.

“Sisanya untuk Koperasi Merah Putih, dan pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG),” pungkasnya. (rud/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|