Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Penipuan Masuk Akpol, Nina Wati Terdakwa Dihukum Ringan

1 week ago 14

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, mengajukan kasasi atas vonis 10 bulan penjara, Nina Wati. Vonis ringan itu diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang meringankan hukuman terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol).

“Kita mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Jumat (3/10).

Dia menjelaskan, kasasi tersebut ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan banding PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.

Selain itu, pihaknya juga menganggap putusan hakim tinggi tersebut, belum memenuhi rasa keadilan bagi saksi korban, Afnir alias Menir, yang telah dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.

“Karena pertama, putusannya di bawah setengah dari tuntutan kita. Kedua, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kami sudah mengirimkan memori kasasinya,” katanya.

Sebelumnya, hakim PT Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Nina Wati. Putusan ini lebih ringan dari vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dalam kasus penipuan ini, Nina Wati diketahui tidak sendirian melancarkan aksinya. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU.

Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.

Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.

Menurut dakwaan, kasus ini awalnya terjadi pada Maret 2023. Saat itu, anak Menir bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Selanjutnya, pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya bisa meloloskan anak saksi korban lewat jalur ‘sisipan’ pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Percut Seituan.

Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.

Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.

Korban kembali menyetor uang hingga total mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, mengajukan kasasi atas vonis 10 bulan penjara, Nina Wati. Vonis ringan itu diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang meringankan hukuman terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol).

“Kita mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Jumat (3/10).

Dia menjelaskan, kasasi tersebut ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan banding PT Medan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.

Selain itu, pihaknya juga menganggap putusan hakim tinggi tersebut, belum memenuhi rasa keadilan bagi saksi korban, Afnir alias Menir, yang telah dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.

“Karena pertama, putusannya di bawah setengah dari tuntutan kita. Kedua, belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kami sudah mengirimkan memori kasasinya,” katanya.

Sebelumnya, hakim PT Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Nina Wati. Putusan ini lebih ringan dari vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Dalam kasus penipuan ini, Nina Wati diketahui tidak sendirian melancarkan aksinya. Ada juga anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang turut terlibat dan sempat dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU.

Supriadi berperan sebagai orang yang mengenalkan Menir kepada Nina Wati dan menjadi inisiator dalam penipuan ini. Sebagai anggota Polri, mestinya ia menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan malah menipu serta mencoreng institusi.

Supriadi kini melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis dirinya tiga tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Supriadi diketahui divonis satu tahun penjara.

Menurut dakwaan, kasus ini awalnya terjadi pada Maret 2023. Saat itu, anak Menir bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Selanjutnya, pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya bisa meloloskan anak saksi korban lewat jalur ‘sisipan’ pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Percut Seituan.

Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.

Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.

Korban kembali menyetor uang hingga total mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (man/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|