Vonis Lepas 3 Korporasi di Kasus Korupsi Minyak Goreng, 2 Hakim Diperiksa Kejakgung

2 days ago 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar memberikan keterangan pers penetapan empat tersangka dugaan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung belakangan ini semakin menunjukkan “taringnya”. Setelah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap vonis lepas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), berlanjut dengan memeriksa dua hakim yang memutus vonis kasus korupsi minyak goreng tersebut.

Kedua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang diduga mempengaruhi keluarnya vonis lepas atau ontslag terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.

Sementara itu, hakim ketua majelis, Djuyamto, disebut sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Agung pada Ahad dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kehadirannya tidak diketahui penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan.

“Hingga pukul 11.06 WIB, yang bersangkutan belum juga hadir. Mudah-mudahan datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip dari Antara, Ahad (13/4/2025).

Sebelumnya, pada Sabtu malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba menjemput ketiga hakim tersebut di kediaman masing-masing. Namun para hakim dikabarkan tidak berada di Jakarta saat itu.

“Sedang tidak di Jakarta pas hari libur, tim Kejagung secara proaktif melakukan penjemputan,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum diangkat menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan fakta bahwa Marcella dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim agar para terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2025. Majelis yang diketuai Djuyamto dan beranggotakan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom menyatakan para terdakwa — yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group — terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dengan demikian, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim pun memerintahkan agar seluruh hak, harkat, dan martabat korporasi dipulihkan seperti sedia kala.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|