18 Perusahaan di Surabaya Belum Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025

1 day ago 5
Ilutrasi THR / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 18 perusahaan di Surabaya ternyata belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 telah menerima 53 laporan pengaduan mengenai perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR. Laporan tersebut menyasar 18 perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, yang melibatkan sekitar 1.811 pekerja yang diduga menjadi korban pelanggaran hak THR pada periode Lebaran 2025.

Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya, Achmad Roni, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terdiri dari 10 perusahaan di Kota Surabaya, empat perusahaan di Kabupaten Gresik, satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, satu di Kabupaten Mojokerto, satu di Kota Malang, dan satu perusahaan lainnya di Kota Probolinggo. “Jika dibandingkan dengan tahun 2024, pengaduan yang diterima baik secara offline maupun online pada tahun ini meningkat,” kata Roni dalam keterangan tertulis, Selasa (1/4/2025).

Pada 2024, LBH Surabaya hanya menerima laporan dari 26 pengadu terkait 15 perusahaan. Namun, pada 2025, jumlah pengaduan yang diterima melonjak, dengan 1.811 pekerja yang melaporkan pelanggaran hak THR mereka. Pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendominasi jumlah pekerja yang tidak menerima THR. Sebanyak 1.622 pekerja kontrak menjadi korban pelanggaran hak THR. Selain itu, LBH Surabaya mencatat ada 121 pekerja tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 50 pekerja alih daya (outsourcing), dan 18 pekerja harian lepas yang juga menjadi korban pelanggaran tersebut.

Roni menyebutkan bahwa peningkatan jumlah pengaduan dan korban pelanggaran THR ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih enggan memenuhi kewajibannya untuk memberikan tunjangan hari raya. Salah satu faktor penyebabnya, menurut Roni, adalah lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar. “Kami telah mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR,” ujar Roni.

Bentuk pelanggaran THR yang dilaporkan oleh para pekerja tahun ini cukup bervariasi. Selain tidak dibayar, sejumlah pekerja mengadukan bahwa THR mereka dibayarkan kurang, terlambat, dicicil, atau bahkan dibayarkan dengan syarat pengunduran diri atau perjanjian kontrak. “Pada tahun ini, kami menemukan kasus di mana pekerja tidak pernah menerima THR sejak bekerja, atau THR hanya diberikan dengan syarat-syarat tertentu, seperti pengunduran diri,” jelas Roni.

Data Posko THR 2025 Jawa Timur menunjukkan bahwa 86 persen dari total 1.811 pekerja yang mengadukan pelanggaran hak mereka mengalami masalah dengan pembayaran THR yang dicicil. Selain itu, 9 persen melaporkan bahwa THR mereka tidak dibayar sama sekali, 4 persen tidak pernah menerima THR, dan 1 persen lainnya mengaku THR mereka dibayarkan dengan syarat tertentu.

Roni menyoroti bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian serius adalah masih adanya perusahaan yang tidak memberikan THR sama sekali kepada pekerjanya. “Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindak oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Meskipun telah melaporkan 18 perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, LBH Surabaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada respons atau tindakan konkret dari pihak pemerintah. “Kami telah mengingatkan sejak awal agar pemerintah serius menangani pelanggaran THR ini, namun pengaduan yang kami kirimkan belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” keluh Roni.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|