YLBHI Kritik Perpol 3/2025, Sebut Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

21 hours ago 5
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan revisi UU TNI di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025). YLBHI mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Organisasi ini menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers serta berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa Perpol ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kepolisian tidak memiliki wewenang dalam mengatur ataupun memberikan izin kepada jurnalis, termasuk jurnalis asing. Pengaturan semacam ini telah diatur dengan jelas dalam regulasi yang ada,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Menurutnya, perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dewan Pers, bukan kepolisian. Isnur menilai bahwa Perpol 3/2025 justru tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, YLBHI menyoroti pasal-pasal dalam Perpol yang dinilai bermasalah. Pasal 4 dan Pasal 5, misalnya, memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan pengawasan administratif dan operasional terhadap orang asing. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah keharusan bagi jurnalis dan peneliti asing untuk mendapatkan surat keterangan kepolisian sebelum melakukan aktivitasnya di lokasi tertentu.

“Ini merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan secara sepihak oleh kepolisian. Jika dibiarkan, kebijakan ini dapat membahayakan prinsip negara hukum serta kepercayaan dunia internasional terhadap kebebasan pers di Indonesia,” lanjut Isnur.

YLBHI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencabut Perpol ini. Mereka juga mengingatkan agar kepolisian tidak kembali menerbitkan aturan-aturan serupa yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 diteken oleh Kapolri pada 10 Maret 2025 dan diundangkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan polemik dan harus dikaji ulang demi menjaga prinsip kebebasan pers dan hak asasi manusia.  

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|