Tegurannya soal BHR Ojol Tak Digubris Aplikator,  Emosi Wamen Emmanuel Ebenezer Meluap

1 day ago 5
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat menerima laporan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia soal bantuan hari raya (BHR) Idulfitri di kantor Kemnaker, Jakarta, 25 Maret 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Emosi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, tak bisa ditahan lagi lantaran tegurannya terkait pemberian bonus hari raya (BHR) driver ojol tidak ditanggapi oleh aplikator.

“Langsung naik darah saya. Mereka itu rakus,” ucap Noel saat ditemui usai menghadiri gelar griya di kediaman Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, di Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2025).

Noel juga menegaskan pihaknya akan kembali memanggil para aplikator untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). “Nanti kita akan panggil lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua SPAI, Lily Pujiati, melaporkan aplikator ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan setelah ditemukan bahwa banyak pengemudi ojek online hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000. Padahal, menurut Lily, dengan pendapatan tahunan pengemudi yang berkisar antara Rp 93 juta hingga Rp 100 juta, seharusnya mereka menerima BHR sekitar Rp 1,7 juta.

“Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol juga. Mereka (aplikator) melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di negara kita,” kata Lily.

Lily merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Surat Edaran tersebut mengatur bahwa nominal BHR untuk pengemudi ojek online harus dihitung berdasarkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan aduan yang diterimanya, sekitar 80 persen dari 800 laporan yang ia terima menyebutkan bahwa pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000.

Lily pun mendesak pemerintah untuk melakukan pemantauan lebih ketat dan mempertegas kewajiban aplikator dalam memberikan BHR sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami minta agar pemerintah memberikan perhatian lebih, mempertegas bahwa aplikator harus memberikan BHR secara tunai kepada driver sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme pembagian BHR yang tidak mencerminkan keadilan, mengingat aplikator menentukan nominal bonus berdasarkan tingkat produktivitas dan kinerja masing-masing pengemudi. Padahal, menurut Lily, semua pengemudi bekerja secara aktif dan seharusnya pembagian bonus dilakukan secara merata, bukan berdasarkan kinerja yang tidak selalu dapat diukur dengan adil.  

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|