JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini satu lagi bukti bahwa penegak hukum tidak selamanya bersih dari kasus suap dan korupsi. Nyatanya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan bukti dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang memberikan suap dan/atau gratifikasi Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap tersebut diberikan melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), untuk mengatur putusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kasus ini menyeruak dari hasil pengembangan penyidikan perkara lain, yakni dugaan suap terhadap hakim dalam perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan nama Marcella Santoso dalam perkara korupsi CPO yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Marcella diketahui merupakan advokat yang mendampingi salah satu tersangka korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Dari temuan ini, penyidik memperluas penyelidikan, menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan luar kota, serta memeriksa beberapa saksi.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan bahwa putusan lepas (ontslag) yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara korupsi minyak goreng tersebut tidak murni dan sarat rekayasa. Dugaan itu diperkuat dengan aliran dana suap yang digunakan untuk memengaruhi hasil sidang.
Putusan ontslag dijatuhkan pada Selasa, 19 April 2025 oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa korporasi—yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga ketiganya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka: Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu, 12 April 2025. WG ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, MS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa penyidik masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara ini. “Kami menduga putusan ontslag tersebut bukan semata hasil pertimbangan hukum yang objektif, tapi dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujarnya, Minggu (13/4/2025).
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam lingkaran peradilan yang terlibat praktik suap serupa.