JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai Pilkada Serentak, presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Perubahan besar terkait status baru Jakarta tertuang dalam dokumen salinan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU tersebut telah disahkan pada 30 November 2024 di Jakarta, sebagaimana dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu.
Salah satu poin utama dalam UU ini adalah ketentuan Pasal 70-B, yang menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 di DKI Jakarta secara otomatis menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.
Selain itu, undang-undang ini juga mencakup perubahan nomenklatur sejumlah jabatan, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan status baru Jakarta sebagai Provinsi DKJ.
Pada bagian Pasal II, undang-undang ini menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Revisi UU ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status Jakarta. Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara rinci tentang transisi status Jakarta setelah penetapan IKN di Kalimantan Timur.
Konsekuensi Disahkannya UU DKJ
- Jakarta Memiliki Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan
Jakarta akan mendapatkan kewenangan khusus di bidang perdagangan setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota dan berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kewenangan ini diatur dalam UU DKJ Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa DKJ memiliki wewenang khusus dalam bidang perdagangan yang mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
- Jakarta Memiliki Ibu Kota
Dalam UU DKJ Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki ibu kota yang terletak di Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut menetapkan keberadaan ibu kota untuk Provinsi DKJ.
- Warga Jakarta Harus Ganti KTP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan identitas setelah perubahan status menjadi DKJ.
“Karena status Daerah Khusus Ibu Kota akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, maka harus ada penyesuaian identitas. Cukup cetak ulang KTP saja,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, pada 18 September 2023.