JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa perbedaan harga seporsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu bukan merupakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan pagu bahan baku yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan indeks kemahalan daerah.
“Perbedaan pagu karena perbedaan besaran kalori penerima manfaat dan indeks kemahalan masing-masing daerah,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025). Ia menjelaskan bahwa anak PAUD hingga SD kelas 3 memang mendapatkan pagu Rp 8.000 per porsi, sedangkan anak usia di atasnya memperoleh Rp 10.000. Selain itu, indeks kemahalan daerah turut mempengaruhi harga yang ditetapkan.
Sebagai contoh, daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Puncak Jaya, Papua, memiliki pagu bahan baku yang jauh lebih besar dibandingkan wilayah lain. “Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah berdasarkan rilis Bappenas. Misalnya di Papua, Puncak Jaya, bisa mencapai Rp 59.717,” jelasnya.
Dadan juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran MBG bersifat at cost, artinya jika ada kelebihan anggaran, maka dana tersebut akan dikembalikan, dan jika ada kekurangan, akan dilakukan penyesuaian pada periode berikutnya. “Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing. Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan mengenai dugaan pemangkasan anggaran MBG yang mengakibatkan penerima manfaat hanya memperoleh porsi senilai Rp8 ribu dari seharusnya Rp10 ribu. Dalam audiensi dengan BGN pada Rabu (5/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dalam program tersebut.
Setyo menegaskan bahwa anggaran MBG yang besar harus diawasi secara ketat untuk menghindari potensi kecurangan. “Pengawasan penting dilakukan karena anggarannya luar biasa besar. Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” ujar Setyo.
Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya perlakuan khusus dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dalam pemilihan dapur penyedia makanan serta penyediaan bahan bakunya. “Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” ungkapnya.
Setyo juga menekankan pentingnya lokasi strategis SPPG agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, ia mengkritisi pemberian susu dalam program MBG, yang menurut kajian KPK, kurang efektif dalam menurunkan angka stunting karena masyarakat justru lebih banyak menerima biskuit dibanding susu.
“Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu [yang mencair]. Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10 ribu, tetapi yang diterima hanya Rp8 ribu. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya.
Untuk mengatasi potensi penyimpangan, KPK mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan program MBG. “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Setyo juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dalam implementasi program MBG. “Bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal,” tuturnya.
Ia berharap koordinasi antara KPK dan BGN dapat berjalan efektif, termasuk dengan metode pengawasan tertutup atau mystery shopping guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. “Nanti bisa dikoordinasikan untuk pelaksanaan kerja sama KPK dengan BGN. Tapi prinsipnya, kegiatan dilakukan dengan metode mystery shopping sehingga jika nanti ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko, mitigasinya bisa dilakukan,” pungkas Setyo.