MERAUKE – PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), perusahaan yang akan mengembangkan perkebunan tebu, pabrik gula dan Ethanol melakukan pembayaran tali asih tahap akhir kepada para pemilik hak ulayat yang berada di 3 distrik yakni Jagebob, Animha dan sebagian Sota di Aula Makodim 1707/Merauke, Senin (24/2).
Kuasa Direksi PT MNM Ir. Joko Herma Pramulyo, MM, disela-sela pembayaran itu mengungkapkan, bahwa pembayaran yang dilakukan ini merupakan tahap ahir dari 2 kali pembayaran. Dimana pada pembayaran tahap I sebesar Rp 7,8 miliar dan pada tahap akhir atau kedua juga dengan nilai yang sama.
‘’Kita bayarkan kepada 22 marga yang ada di 3 lokasi yakni Distrik Jagebob, Animha dan Sota,’’ katanya.
Joko Pramulyo menjelaskan bahwa areal yang diajukan sebanyak 52.000 hektar dan telah disetuju8i seluas 39.500 hektar untuk konsesi pengembangan perkebunan tebu, pabrik gula dan etanol. Dimana untuk tali asih diberikan sebesar Rp 300.000 perhektar.
‘’Pembangunan perkebunan tebu, pabrik gula dan ethanol ini merupakan bagian dari program strategis nasional dan swasembada pangan dan energi khususnya swasembada gula dan energi dalam hai ini etathol dan listrik,’’ katanya.
Joko Pramulyo menjelaskan, pembayaran tali asih ini dapat dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat pemilik hak ulayat. Dimana proses-proses perizinan telah dilalui semua mulai dari sosialisasi kemudian studi amdal, iain lingkungan dan izin usaha perkebunan termasuk pengurusan hak guna usaha.
‘’Hari ini sebagai tonggak awal untuk kami bisa selanjutnya melakukan pengembangan perkebunan tebu dan pabrik gula serta etanol untuk masa-masa mendatang,’’ katanya.
Penananam tebu sendiri, kata Joko akan mulai dilakukan tahun ini dan target produksi ditargetkan tahun 2028 mendatang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), perusahaan yang akan mengembangkan perkebunan tebu, pabrik gula dan Ethanol melakukan pembayaran tali asih tahap akhir kepada para pemilik hak ulayat yang berada di 3 distrik yakni Jagebob, Animha dan sebagian Sota di Aula Makodim 1707/Merauke, Senin (24/2).
Kuasa Direksi PT MNM Ir. Joko Herma Pramulyo, MM, disela-sela pembayaran itu mengungkapkan, bahwa pembayaran yang dilakukan ini merupakan tahap ahir dari 2 kali pembayaran. Dimana pada pembayaran tahap I sebesar Rp 7,8 miliar dan pada tahap akhir atau kedua juga dengan nilai yang sama.
‘’Kita bayarkan kepada 22 marga yang ada di 3 lokasi yakni Distrik Jagebob, Animha dan Sota,’’ katanya.
Joko Pramulyo menjelaskan bahwa areal yang diajukan sebanyak 52.000 hektar dan telah disetuju8i seluas 39.500 hektar untuk konsesi pengembangan perkebunan tebu, pabrik gula dan etanol. Dimana untuk tali asih diberikan sebesar Rp 300.000 perhektar.
‘’Pembangunan perkebunan tebu, pabrik gula dan ethanol ini merupakan bagian dari program strategis nasional dan swasembada pangan dan energi khususnya swasembada gula dan energi dalam hai ini etathol dan listrik,’’ katanya.
Joko Pramulyo menjelaskan, pembayaran tali asih ini dapat dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat pemilik hak ulayat. Dimana proses-proses perizinan telah dilalui semua mulai dari sosialisasi kemudian studi amdal, iain lingkungan dan izin usaha perkebunan termasuk pengurusan hak guna usaha.
‘’Hari ini sebagai tonggak awal untuk kami bisa selanjutnya melakukan pengembangan perkebunan tebu dan pabrik gula serta etanol untuk masa-masa mendatang,’’ katanya.
Penananam tebu sendiri, kata Joko akan mulai dilakukan tahun ini dan target produksi ditargetkan tahun 2028 mendatang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos